Bantuan Sosial

Besaran Dana PIP 2025 untuk Siswa SD hingga SMA/SMK, Pencairan Termin 2 via pip.kemendikdasmen.go.id

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PIP TERMIN 2 - Tangkapan layar laman pip.kemendikdasmen.go.id. dan Freepik. Inilah daftar lengkap besaran bantuan dana PIP 2025 untuk siswa SD hingga SMA/SMK. Pencairan Termin 2 segera dilakukan, pantau melalui laman pip.kemendikdasmen.go.id dan login menggunakan NIK dan NISN. (pip.kemendikdasmen.go.id dan Freepik)

Bagi siswa penerima PIP yang belum memiliki rekening Simpanan Pelajar (SimPel), mereka diharuskan untuk melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu di bank yang bekerja sama dengan Kemdikbud.

Seperti BRI untuk jenjang SD dan SMP, BNI untuk jenjang SMA dan SMK serta BSI untuk wilayah Aceh.

Cara Aktivasi Rekening SimPel PIP 

  • Datang ke Bank: Kunjungi bank yang telah ditunjuk (BRI, BNI, atau BSI) sesuai dengan jenjang pendidikan
  • Surat Keterangan Aktivasi Rekening: Bawa surat keterangan dari sekolah yang menjelaskan bahwa siswa adalah penerima PIP
  • Identitas Diri: Siapkan identitas seperti KTP/Kartu Pelajar atau identitas wali siswa
  • Formulir Rekening: Isi formulir pembuatan rekening SimPel yang disediakan di bank.

Syarat Pengambilan Dana PIP Kemdikbud di Bank

Setelah rekening SimPel aktif, siswa bisa melakukan pencairan dana PIP di bank penyalur dengan membawa dokumen berikut:

  • Surat Keterangan Penerima PIP dari Sekolah
  • Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 
  • Fotokopi KTP Orang Tua/Wali 
  • Buku Tabungan SimPel 

Bagi siswa yang telah dinyatakan sebagai penerima bantuan PIP 2024, sangat penting untuk segera melakukan aktivasi rekening SimPel di bank.

Baca juga: Begini Cara Aktivasi Rekening PIP 2025, Pencairan Termin 2 Dijadwalkan Bulan Ini!

Jika tidak, dana bantuan yang dialokasikan bisa hangus dan tak dapat dicairkan di masa mendatang.

Karena itu, siswa dan wali murid disarankan untuk memperhatikan semua persyaratan dan jadwal yang ditetapkan oleh pihak sekolah dan bank penyalur.

Cara Mengetahui Pencairan PIP

Terdapat sejumlah cara untuk mengecek PIP yang perlu diketahui oleh siswa dan orang tua untuk mengetahui informasi penyaluran bantuan.

Nantinya, penerima PIP akan diminta untuk menyiapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

NISN sendiri adalah kode pengenal identitas siswa ketika menimba ilmu di satuan pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Apabila penerima lupa dengan NISN, mereka dapat mengecek secara online melalui laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id/index.php/Cindex/formcaribynama/

Sementara itu, NIK ialah bentuk identitas unik yang berisi 16 digit angka dengan susunan kode wilayah, tanggal lahir pemilik dan nomor urut yang ditentukan oleh sistem Dukcapil.

Penerima PIP dapat mengecek NIK di Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi mereka yang telah memiliki.

Apabila telah menyiapkan NIK dan NISN, siswa maupun orang tua dapat mengecek pencairan PIP dengan cara berikut ini.

  1. Kunjungi laman https://pip.dikdasmen.go.id/home_v1
  2. Pastikan sinyal internet dalam kondisi aktif
  3. Jika sudah masuk ke halaman utama, gulir layar ke bawah sampai menemukan menu “Cari Penerima PIP”
  4. Ketikkan NISN dan NIK
  5. Sebagai bentuk verifikasi, masukkan hasil penghitungan
  6. Jika sudah, klik “Cek Penerima PIP”
  7. Tunggu sampai informasi pencairan PIP 2025 muncul.

Besaran Dana PIP yang Cair

Halaman
123

Berita Terkini