Kepala Kejaksaan Negeri PPU (Kajari) Faisal Arifuddin mengungkapkan, sejalan dalam program ini, Jaksa Agung Rl telah mengeluarkan Instruksi Nomor 5 tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sebagai salah satu langkah strategis.
Sesuai tugas pokok fungsi guna mendukung dan menyukseskan program pemerintah untuk membangun Indonesia dari desa.
”Program ini memberikan pengawalan, program asistensi, jaga desa, hingga bimbingan terkait aspek penyuluhan hukum dan penerangan hukum pada perangkat desa dan masyarakat desa dalam pengelolaan keuangan desa” ujarnya.(*)