Jadwal ini juga berlaku bagi instansi yang menyelenggarakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untuk formasi-formasi tertentu.
Setelah pengumuman kelulusan, peserta yang lolos seleksi diwajibkan untuk melengkapi DRH melalui portal resmi SSCASN.
Pengisian ini menjadi syarat utama untuk proses usulan Nomor Induk (NI) PPPK oleh instansi terkait kepada BKN. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribungayo.com dengan judul Link PDF Surat Edaran BKN Soal Jadwal Terbaru Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2,