Mahkamah berpendapat bahwa pemenuhan hak atas pendidikan sebagai bagian dari hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi kemampuan negara.
Sebab, menurut Enny, pemenuhan hak ekosob berkaitan dengan ketersediaan sarana, prasarana, sumber daya, dan anggaran negara.
Oleh karena itu, perwujudan pendidikan dasar yang tidak memungut biaya berkenaan dengan pemenuhan hak ekosob dapat dilakukan secara bertahap.
"Secara selektif, dan afirmatif tanpa memunculkan perlakuan diskriminatif,” kata Enny.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tantangan Anggaran Daerah di Balik Putusan MK Gratiskan SD-SMP Swasta."