Bantuan Sosial

Jadwal Pencairan PIP 2025 Termin 2 via pip.kemendikdasmen.go.id untuk Jenjang SD, SMP dan SMA/SMK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PIP TERMIN 2 - Ilustrasi penyaluran Bansos Program Indonesia Pintar (PIP). Inilah jadwal pencairan PIP 2025 Termin 2 melalui laman pip.kemendikdasmen.go.id untuk jenjang SD, SMP dan SMA/SMK. (TribunPontianak.co.id/ka/net)

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah jadwal pencairan PIP 2025 Termin 2 melalui laman pip.kemendikdasmen.go.id untuk jenjang SD, SMP dan SMA/SMK.

Simak informasi selengkapnya terkait PIP 2025 bersama dengan daftar besaran bantuan dana yang diterima oleh siswa.

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan sosial yang diberikan pemerintah Indonesia bagi pelajar, terutama yang berasal dari keluarga kurang mampu dalam mendukung kegiatan pendidikan mereka.

Tujuan dari penyaluran Bansos PIP ini yakni untuk meringankan biaya pendidikan. Seperti pembelian buku, alat tulis serta biaya lainnya yang dapat mendukung kelancaran proses belajar.

Supaya dapat memastikan, apakah Anda atau keluarga merupakan pihak yang berhak menerima bantuan dana bansos ini, ada beberapa cara yang bisa dilakukan. 

Baca juga: Cek Pencairan PIP 2025 Termin 2 via pip.kemendikdasmen.go.id untuk Jenjang SD, SMP, SMA/SMK

Berikut rincian selengkapnya untuk mengecek pencairan PIP 2025 terbaru yang perlu diketahui oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Jadwal Lengkap Pencairan Dana PIP 2025

Inilah jadwal pencairan dana PIP tahun 2025.

Termin 1: Februari-April 2025

Dana ini khusus disalurkan kepada siswa yang juga menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Termin 2: Mei-September 2025

Dana ini diberikan kepada siswa yang diusulkan Dinas Pendidikan dan telah ditetapkan melalui SK Nominasi.

Termin 3: Oktober-Desember 2025

Dana ini diberikan kepada siswa yang masuk kategori termin 1 dan 2. 

Untuk perhatian

Pencairan PIP 2025 Termin 2 telah mulai dilakukan sejak Rabu, 21 Mei 2025.

Tetapi, perlu diketahui bahwa pencairan dilakukan secara bertahap dan mengikuti proses verifikasi data oleh sekolah serta kesiapan dari pihak bank penyalur.

Maka, tidak semua siswa akan menerima dana PIP pada tanggal yang sama.

Meskipun begitu, para siswa penerima PIP tetap akan mendapatkan bantuan dana dalam rentang waktu yang telah ditetapkan.

Cara Mengetahui Pencairan PIP

Terdapat sejumlah cara untuk mengecek PIP yang perlu diketahui oleh siswa dan orang tua untuk mengetahui informasi penyaluran bantuan.

Nantinya, penerima PIP akan diminta untuk menyiapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

NISN sendiri adalah kode pengenal identitas siswa ketika menimba ilmu di satuan pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Apabila penerima lupa dengan NISN, mereka dapat mengecek secara online melalui laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id/index.php/Cindex/formcaribynama/

Baca juga: Daftar KIP Kuliah 2025 Jalur Mandiri untuk Calon Mahasiswa PTN dan PTS, Cek Syarat dan Ketentuan

Sementara itu, NIK ialah bentuk identitas unik yang berisi 16 digit angka dengan susunan kode wilayah, tanggal lahir pemilik dan nomor urut yang ditentukan oleh sistem Dukcapil.

Penerima PIP dapat mengecek NIK di Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi mereka yang telah memiliki.

Apabila telah menyiapkan NIK dan NISN, siswa maupun orang tua dapat mengecek pencairan PIP dengan cara berikut ini.

  • Kunjungi laman https://pip.dikdasmen.go.id/home_v1
  • Pastikan sinyal internet dalam kondisi aktif
  • Jika sudah masuk ke halaman utama, gulir layar ke bawah sampai menemukan menu “Cari Penerima PIP”
  • Ketikkan NISN dan NIK
  • Sebagai bentuk verifikasi, masukkan hasil penghitungan
  • Jika sudah, klik “Cek Penerima PIP”
  • Tunggu sampai informasi pencairan PIP 2025 muncul.

Besaran Dana PIP yang Cair

Penerima PIP akan mendapat bantuan dana dimulai dari Rp225 ribu per semester hingga Rp1,8 juta tergantung dengan tingkat pendidikan siswa serta semester yang tengah ditempuh.

Agar dapat lebih memahami, berikut adalah daftar besaran dana PIP yang dapat diterima siswa.

  • Siswa SD/SDLB/Program Paket A: Rp 450.000 per tahun untuk kelas I hingga V 
  • Siswa SD/SDLB/Program Paket A Rp 225.000 per tahun untuk kelas VI 
  • Siswa SMP/SMPLB/Program Paket B: Rp 750.000 per tahun untuk kelas VII dan VIII 
  • Siswa SMP/SMPLB/Program Paket B: Rp 375.000 per tahun untuk kelas IX 
  • Siswa SMA/SMK/SMALB/Program Paket C: Rp 1,8 juta per tahun untuk kelas X dan XI 
  • Siswa SMA/SMK/SMALB/Program Paket C: Rp 900.000 per tahun untuk kelas XII

Baca juga: Cara Cek Penerima BSU 2025 Rp600 Ribu di HP, Simak Cara Mencairkannya Tanpa Aplikasi

Untuk siswa baru atau kelas akhir, besaran bantuan PIP disesuaikan dengan kebijakan PIP. 

(*)

 

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Berita Terkini