Berita Nasional Terkini

Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati, 19 Hal yang Memberatkannya: Sebabkan Penderitaan dan Trauma

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

VONIS HUKUMAN MATI - TNI Kopda Bazarsah terdakwa kasus penembakan tiga polisi di Lampung menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer I-04, Palembang, Rabu (11/6/2025). Kopda Bazarsah dijatuhi vonis mati, ada 19 hal yang memberatkannya. Kopda Bazarsah pun melakukan banding. (TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN)

TRIBUNKALTIM.CO - Kopral Dua (Kopda) Bazarsah divonis hukuman mati dalam sidang kasus penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025).

Kopda adalah salah satu pangkat dalam struktur militer Tentara Nasional Indonesia (TNI), khususnya di golongan Tamtama. Secara urutan pangkat, Koda berada di bawah Kopral Satu (Koptu) dan di atas Prajurit Kepala (Praka).

Kopda Bazarsah merupakan anggota TNI yang berasal dari Kesatuan Korem 043/Garuda Hitam, yang berada di bawah Kodam II/Sriwijaya, Palembang, Sumatera Selatan.

Ia bertugas sebagai Babinsa di wilayah Way Kanan.

Baca juga: Pengunjung Sidang Langsung Menangis Berpelukan Saat Dengar Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati

Kopda Bazarsah diadili setelah menembak 3 polisi yaitu Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto, serta anak buahnya, Bripka Petrus Apriyanto, dan anggota Satreskrim Polres Way Kanan, Bripda M Ghalib Surya Ganta. 

Pembunuhan terjadi saat polisi menggerebek judi sabung ayam di  Kampung Karang Manik, Nagara Batin, Way Kanan, Lampung pada Senin (17/3/2025) sore.

Pembacaan vonis dilakukan oleh Hakim Ketua, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto di Ruang Garuda Sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025).

Kolonel CHK Fredy Ferdian dalam vonisnya menyatakan, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pembunuhan kepada ketiga korban dan menyelenggarakan praktik judi.

"Memidana terdakwa dengan pidana pokok mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," katanya, Senin, dikutip dari kanal YouTube Tribun Sumsel.

Hakim merincikan total ada 19 hal yang memberatkan vonis mati kepada Kopda Bazarsah.

Hal-hal tersebut dari aspek kepentingan militer hingga aspek akibat tindak pidana.

Contoh hal yang memberatkan adalah perbuatan Kopda Bazarsah dinilai sadis dengan menembak ketiga korban di area vital.

Kemudian hakim juga menilai Kopda Bazarsah telah merusak hubungan baik antara institusi TNI dengan Polri.

Dalam sidang vonis juga tersangka, terdakwa mengambil amunisi secara ilegal dari kesatuannya.

Majelis hakim juga menyebut tidak ada hal meringankan satu pun untuk Kopda Bazarsah.

Baca juga: Sidang Vonis Kopda Bazarsah yang Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Was-was Hukuman Mati

Halaman
1234

Berita Terkini