PPPK 2024

Info Gaji dan Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Jika Lolos Langsung Isi DRH NI

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SELEKSI PPPK 2024 - Foto ilustrasi. Pengumuman hasil seleksi PPPK Tahun 2024 Tahap 2 diumumkan secara bertahap mulai Senin (16/6/2025). (GRAFIS TRIBUNKALTIM.CO)

Tak hanya itu, instansi yang membuka formasi juga biasanya mengunggah pengumuman resmi dalam format PDF pada laman resminya.

Cara cek pengumuman PPPK Tahap 2

Peserta bisa mengecek pengumuman kelulusan PPPK Tahap 2 dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Buka portal resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/
  • Klik menu "Login/Masuk" di pojok kanan atas
  • Masukkan NIK yang sesuai dengan KTP
  • Masukkan Password
  • Tulis kode Captcha yang tertera di layar
  • Klik "Masuk"

Setelah berhasil login, pada layar akan muncul resume pendaftaran dan hasil pengumuman langsung di dashboard.

Jika dinyatakan lolos seleksi, Averrouce mengatakan bahwa peserta bisa langsung mengisi DRH NI untuk kelengkapan pengusulan nomor induk.

"Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk kelengkapan pengusulan Nomor Induk (NI) PPPK," kata dia.

Baca juga: Info Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 2, Cara Cek Kelulusan PPPK Tahap 2 di https //sscasn.bkn.go.id

Informasi Gaji PPPK 2025

Ketentuan mengenai gaji PPPK 2025 masih sama dengan tahun 2024.

Gaji PPPK tahun 2025 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. 

Berikut rincian lengkap gaji PPPK 2025:

  • Gaji PPPK Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)
  • Gaji PPPK Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)
  • Gaji PPPK Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)
  • Gaji PPPK Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)
  • Gaji PPPK Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)
  • Gaji PPPK Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)
  • Gaji PPPK Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)
  • Gaji PPPK Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)
  • Gaji PPPK Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)
  • Gaji PPPK Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)
  • Gaji PPPK Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)
  • Gaji PPPK Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)
  • Gaji PPPK Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)
  • Gaji PPPK Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)
  • Gaji PPPK Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)
  • Gaji PPPK Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)
  • Gaji PPPK Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000)

Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Berita Terkini