TRIBUNKALTIM.CO - Saat ini, pemerintah tengah melakukan pencairan secara bertahap bagi penerima kartu Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 Termin 2.
Program ini merupakan bantuan sosial yang diberikan untuk pelajar, terutama yang berasal dari keluarga kurang mampu dalam mendukung kegiatan pendidikan mereka.
Tujuan dari penyaluran Bansos PIP yakni untuk meringankan biaya pendidikan. Seperti pembelian buku, alat tulis serta biaya lainnya yang dapat mendukung kelancaran proses belajar.
Besaran dana bantuan yang didapatkan untuk jenjang SD, SMP dan SMA/SMK mencapai Rp900 ribu!
Agar dapat memastikan, apakah Anda atau keluarga merupakan pihak yang berhak menerima bantuan dana PIP 2025, ada beberapa cara yang dapat dilakukan.
Baca juga: Cek Penerima PIP 2025 via pip.kemendikdasmen.go.id, Simak Jadwal, Syarat hingga Besaran Bantuan
Simak selengkapnya tahapan mengecek PIP 2025 di laman pip.kemendikdasmen.go.id bersama dengan informasi jadwal, syarat hingga besaran bantuan yang akan diterima oleh siswa.
Jadwal Lengkap Pencairan Dana PIP 2025
Inilah jadwal pencairan dana PIP tahun 2025.
Termin 1: Februari-April 2025
Dana ini khusus disalurkan kepada siswa yang juga menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Termin 2: Mei-September 2025
Dana ini diberikan kepada siswa yang diusulkan Dinas Pendidikan dan telah ditetapkan melalui SK Nominasi.
Termin 3: Oktober-Desember 2025
Dana ini diberikan kepada siswa yang masuk kategori termin 1 dan 2.
Untuk perhatian:
Pencairan PIP 2025 Termin 2 telah mulai dilakukan sejak Rabu, 21 Mei 2025.