Bantuan Sosial

Tahapan Pencairan PIP 2025 Termin 2 via pip.kemendikdasmen.go.id, Besaran Bantuan Capai Rp900 Ribu!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENCAIRAN PIP 2025 - Ilustrasi. PIP 2025 kapan cair? Saat ini, pemerintah tengah melakukan pencairan secara bertahap bagi penerima kartu Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 Termin 2. Simak selengkapnya tahapan mengecek PIP 2025 di laman pip.kemendikdasmen.go.id bersama dengan informasi jadwal, syarat hingga besaran bantuan yang akan diterima oleh siswa. (Instagram/@sobatpip)

TRIBUNKALTIM.CO - Saat ini, pemerintah tengah melakukan pencairan secara bertahap bagi penerima kartu Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 Termin 2. 

Program ini merupakan bantuan sosial yang diberikan untuk pelajar, terutama yang berasal dari keluarga kurang mampu dalam mendukung kegiatan pendidikan mereka.

Tujuan dari penyaluran Bansos PIP yakni untuk meringankan biaya pendidikan. Seperti pembelian buku, alat tulis serta biaya lainnya yang dapat mendukung kelancaran proses belajar.

Besaran dana bantuan yang didapatkan untuk jenjang SD, SMP dan SMA/SMK mencapai Rp900 ribu!

Agar dapat memastikan, apakah Anda atau keluarga merupakan  pihak yang berhak menerima bantuan dana PIP 2025, ada beberapa cara yang dapat dilakukan.

Baca juga: Cek Penerima PIP 2025 via pip.kemendikdasmen.go.id, Simak Jadwal, Syarat hingga Besaran Bantuan

Simak selengkapnya tahapan mengecek PIP 2025 di laman pip.kemendikdasmen.go.id bersama dengan informasi jadwal, syarat hingga besaran bantuan yang akan diterima oleh siswa.

Jadwal Lengkap Pencairan Dana PIP 2025

Inilah jadwal pencairan dana PIP tahun 2025.

Termin 1: Februari-April 2025

Dana ini khusus disalurkan kepada siswa yang juga menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Termin 2: Mei-September 2025

Dana ini diberikan kepada siswa yang diusulkan Dinas Pendidikan dan telah ditetapkan melalui SK Nominasi.

Termin 3: Oktober-Desember 2025

Dana ini diberikan kepada siswa yang masuk kategori termin 1 dan 2. 

Untuk perhatian:

Pencairan PIP 2025 Termin 2 telah mulai dilakukan sejak Rabu, 21 Mei 2025.

Tetapi, perlu diketahui bahwa pencairan dilakukan secara bertahap dan mengikuti proses verifikasi data oleh sekolah serta kesiapan dari pihak bank penyalur.

Maka, tidak semua siswa akan menerima dana PIP pada tanggal yang sama.

Meskipun begitu, para siswa penerima PIP tetap akan mendapatkan bantuan dana dalam rentang waktu yang telah ditetapkan.

Aktivasi Rekening PIP Kemdikbud 

Bagi siswa penerima PIP yang belum memiliki rekening Simpanan Pelajar (SimPel), mereka diharuskan untuk melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu di bank yang bekerja sama dengan Kemdikbud.

Seperti BRI untuk jenjang SD dan SMP, BNI untuk jenjang SMA dan SMK serta BSI untuk wilayah Aceh.

Cara Aktivasi Rekening SimPel PIP 

  1. Datang ke Bank: Kunjungi bank yang telah ditunjuk (BRI, BNI, atau BSI) sesuai dengan jenjang pendidikan
  2. Surat Keterangan Aktivasi Rekening: Bawa surat keterangan dari sekolah yang menjelaskan bahwa siswa adalah penerima PIP
  3. Identitas Diri: Siapkan identitas seperti KTP/Kartu Pelajar atau identitas wali siswa
  4. Formulir Rekening: Isi formulir pembuatan rekening SimPel yang disediakan di bank.

Syarat Pengambilan Dana PIP Kemdikbud di Bank

Setelah rekening SimPel aktif, siswa bisa melakukan pencairan dana PIP di bank penyalur dengan membawa dokumen berikut:

  1. Surat Keterangan Penerima PIP dari Sekolah
  2. Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 
  4. Fotokopi KTP Orang Tua/Wali 
  5. Buku Tabungan SimPel 

Bagi siswa yang telah dinyatakan sebagai penerima bantuan PIP 2024, sangat penting untuk segera melakukan aktivasi rekening SimPel di bank.

Baca juga: Cara Aktivasi Rekening PIP, Cari Penerima PIP di pip.kemdikbud.go.id atau pip.kemendikdasmen.go.id

Jika tidak, dana bantuan yang dialokasikan bisa hangus dan tak dapat dicairkan di masa mendatang.

Karena itu, siswa dan wali murid disarankan untuk memperhatikan semua persyaratan dan jadwal yang ditetapkan oleh pihak sekolah dan bank penyalur.

Cara Mengetahui Pencairan PIP

Terdapat sejumlah cara untuk mengecek PIP yang perlu diketahui oleh siswa dan orang tua untuk mengetahui informasi penyaluran bantuan.

Nantinya, penerima PIP akan diminta untuk menyiapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

NISN sendiri adalah kode pengenal identitas siswa ketika menimba ilmu di satuan pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Apabila penerima lupa dengan NISN, mereka dapat mengecek secara online melalui laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id/index.php/Cindex/formcaribynama/

Sementara itu, NIK ialah bentuk identitas unik yang berisi 16 digit angka dengan susunan kode wilayah, tanggal lahir pemilik dan nomor urut yang ditentukan oleh sistem Dukcapil.

Penerima PIP dapat mengecek NIK di Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi mereka yang telah memiliki.

Apabila telah menyiapkan NIK dan NISN, siswa maupun orang tua dapat mengecek pencairan PIP dengan cara berikut ini.

  • Kunjungi laman https://pip.dikdasmen.go.id/home_v1
  • Pastikan sinyal internet dalam kondisi aktif
  • Jika sudah masuk ke halaman utama, gulir layar ke bawah sampai menemukan menu “Cari Penerima PIP”
  • Ketikkan NISN dan NIK
  • Sebagai bentuk verifikasi, masukkan hasil penghitungan
  • Jika sudah, klik “Cek Penerima PIP”
  • Tunggu sampai informasi pencairan PIP 2025 muncul.

Besaran Dana PIP yang Cair

Penerima PIP akan mendapat bantuan dana dimulai dari Rp225 ribu per semester hingga Rp1,8 juta tergantung dengan tingkat pendidikan siswa serta semester yang tengah ditempuh.

Agar dapat lebih memahami, berikut adalah daftar besaran dana PIP yang dapat diterima siswa.

  • Siswa SD/SDLB/Program Paket A: Rp 450.000 per tahun untuk kelas I hingga V 
  • Siswa SD/SDLB/Program Paket A Rp 225.000 per tahun untuk kelas VI 
  • Siswa SMP/SMPLB/Program Paket B: Rp 750.000 per tahun untuk kelas VII dan VIII 
  • Siswa SMP/SMPLB/Program Paket B: Rp 375.000 per tahun untuk kelas IX 
  • Siswa SMA/SMK/SMALB/Program Paket C: Rp 1,8 juta per tahun untuk kelas X dan XI 
  • Siswa SMA/SMK/SMALB/Program Paket C: Rp 900.000 per tahun untuk kelas XII

Baca juga: Jadwal Pencairan PIP 2025 Termin 2 via pip.kemendikdasmen.go.id untuk Jenjang SD, SMP dan SMA/SMK

Untuk siswa baru atau kelas akhir, besaran bantuan PIP disesuaikan dengan kebijakan PIP. 

(*)

 

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WAFacebookX (Twitter)YouTubeThreadsTelegram

Berita Terkini