"Target 17 juta tenaga kerja. Sekarang kalau tidak salah, data yang sudah masuk dan verifikasi sudah sekitar 4 jutaan.
Dan para pekerja ini anggota BPJS Ketenagakerjaan aktif. Khusus untuk honorer dan guru PAUD, datanya melalui Kemendikdasmen," ungkap Sunardi.
Program pencairan BSU 2025
BSU BPJS Ketenagakerjaan ini berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sedangkan data pekerja/buruh dihimpun dari BPJS Ketenagakerjaan dan dikonsolidasikan dengan Kemenaker.
Sementara itu, data guru honorer dikoordinasikan bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Adapun ketentuan pemberian BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Beberapa syarat penerima bantuan subsidi upah BSU adalah WNI, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025, dan memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
Ini Penjelasannya
Program BSU ini merupakan bagian dari stimulus pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat serta menjaga stabilitas ekonomi nasional selama pertengahan tahun 2025.
Total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk program ini mencapai Rp 10,72 triliun.
Pemerintah juga mengimbau pekerja untuk memperbarui data rekening agar penyaluran BSU berjalan lancar.
Caranya dapat diakses melalui situs resmi bsu.kemnaker.go.id 2025.
Sebelumnya, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menyatakan dukungannya sebagai bank penyalur Bantuan Subsidi Upah BSU.
Bagi pekerja yang dinyatakan lolos verifikasi BSU, dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing sesuai jadwal pencairan.
Cara cek status penerima BSU Untuk melakukan pengecekan berkala status verifikasi BSU BPJS Ketenagakerjaan, pekerja bisa mengakses di laman yang disediakan, berikut tahapannya:
- Buka https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Lakukan pengisian data pribadi seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email aktif
- Klik "Lanjutkan".
Sistem akan menampilkan status kelayakan pekerja sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah BSU 2025.