Berita DPRD Kaltim

Komisi II DPRD Kaltim Dorong Transparansi Pajak dan Validasi Data Alat Berat

Penulis: Iklan Tribun Kaltim
Editor: Nur Pratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RAPAT KERJA - Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat kerja lintas sektor bersama Bapenda Kaltim, Dinas ESDM, serta sejumlah perusahaan besar yang beroperasi di wilayah Kaltim. (HO HMS)

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat kerja lintas sektor bersama Bapenda Kaltim, Dinas ESDM, serta sejumlah perusahaan besar yang beroperasi di wilayah Kaltim.

Pertemuan berlangsung di Ballroom Hotel Gran Jatra, Balikpapan, pada Selasa (22/7/2025).

Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, didampingi
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan Wakil Ketua Komisi II Sapto Setyo
Pramono.

Turut hadir jajaran anggota Komisi II, perwakilan instansi teknis, serta
manajemen perusahaan seperti PT Ganda Alam Makmur, PT Indexim Coalindo, PT
Kobexindo Cement, PT Indonesia Plantation Synergy (IPS), dan PT Kuala Lumpur
Kepong Berhad (KLK).

Baca juga: Jajaki Penguatan Tata Kelola Kelembagaan, Banmus DPRD Kaltim Kunjungi DPRD Jatim

Sabaruddin Panrecalle menegaskan bahwa agenda utama rapat mencakup validasi
data alat berat dan kendaraan operasional, kepatuhan perusahaan terhadap pajak
air permukaan dan pajak kendaraan bermotor, serta kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia menyampaikan keprihatinannya atas perbedaan data jumlah kendaraan dan alat
berat antara perusahaan dengan Bapenda. Menurutnya, sinkronisasi data sangat
krusial untuk memastikan tingkat kepatuhan perusahaan dalam pembayaran pajak.

“Ke depan, Komisi II akan menjadwalkan kunjungan lapangan bersama dinas teknis
guna meninjau langsung kondisi di lapangan,” tegas Sabaruddin.

Wakil Ketua Komisi II, Sapto Setyo Pramono, mendesak perusahaan induk agar
bersikap tegas terhadap kontraktor yang berada di bawah pengelolaannya. “Tidak
cukup hanya imbauan. Harus ada pemanggilan langsung dan permintaan data
secara formal agar tidak ada lagi ketimpangan,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa kepatuhan pajak adalah kewajiban mutlak seluruh entitas
usaha yang beroperasi di daerah. “Laporkan data secara jujur jumlah alat berat,
kendaraan bermotor, serta pemakaian air permukaan harus disampaikan dengan
akurat,” tambahnya.

Senada, anggota Komisi II Firnadi Ikhsan menyoroti bahwa pemerintah telah
memberikan berbagai bentuk keringanan, termasuk penghapusan denda
keterlambatan pembayaran pajak dan kemudahan akses pelaporan.

“Sudah saatnya pemerintah memberikan apresiasi dalam bentuk penghargaan kepada perusahaan yang taat pajak. Ini bisa jadi insentif moral untuk meningkatkan kepatuhan fiskal,” tuturnya.

Kabid PPSIP Bapenda Kaltim, Purwanto, menjelaskan bahwa data alat berat dan
kendaraan bermotor yang dimiliki perusahaan bersumber dari pelaporan
sebelumnya dan pajak yang telah dibayarkan.

“Belum ada pembaruan terkait jumlah unit yang terjual, tidak beroperasi, atau hilang. Karena itu, Bapenda terus mengimbau perusahaan untuk segera menyampaikan data terbaru,” katanya.

Rapat kerja ini juga dihadiri oleh anggota Komisi II DPRD Kaltim lainnya, yakni Andi
Muhammad Afif Rayhan Harun, Guntur, Yonavia, dan Abdul Giaz.(hms4)

Berita Terkini