Mantan Menteri Perdagangan RI ini sebelumnya diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dijatuhi hukuman pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 miliar subsidair enam bulan kurungan dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.
Di setiap persidangan, Anies kerap mendampingi Tom Lembong.
"Saya datang sebagai sahabat dari Tom, selama ini juga mengikuti terus seluruh perjalanan persidangan," kata Anies usai menghadiri sidang Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025) lalu.
Baca juga: Wamensesneg Bantah Prabowo Intervensi Hukum dengan Beri Abolisi dan Amnesti ke Tom Lembong dan Hasto
Anies dan Tom Lembong sama-sama pernah menjadi menteri pada Kabinet Kerja yang dipimpin Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo.
Anies dan Tom Lembong juga berada dalam satu kubu pada Pemilihan Presiden 2024.
Tom Lembong merupakan salah satu anggota tim sukses Anies Baswedan yang maju sebagai calon presiden. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Permintaan Anies Baswedan kepada Publik Setelah Tom Lembong Bebas.