Berita Nasional Terkini

LMKN Tegaskan Semua Audio Kafe dan Resto Wajib Bayar Royalti, Termasuk Suara Alam dan Burung

Penulis: Heriani AM
Editor: Rita Noor Shobah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ROYALTI MUSIK - Ilustrasi Burung Beo. LMKN menegaskan bahwa semua jenis audio, termasuk suara burung yang direkam dan diputar di ruang publik, tetap memiliki hak ekonomi yang wajib dibayar. (Freepik)

Kasus yang menimpa Mie Gacoan baru-baru ini pun memicu kekhawatiran di kalangan pelaku usaha, terutama pengusaha kafe dan resto.

Ketakutan ini juga dirasakan oleh pemilik Pems Coffee, Rian, mengingat coffee shop sangat identik dengan musik.

Ia mengaku, sebagai pelaku UMKM, penghasilan yang diperoleh tidak menentu. 

"Kita kan termasuknya UMKM bukan yang besar segala macem, kalau pun diberatin di situ lumayan kerasa apalagi kalAU kena dendanya," kata Rian kepada Tribunnews di Pulogebang, Jakarta Timur, Selasa (5/8/2025).

Beban tambahan untuk membayar royalti tentu menjadi kekhawatiran tersendiri.

Meski begitu, karena ada ancaman sanksi pidana, ia menyatakan siap mematuhi aturan tersebut.

Baca juga: Armand Maulana Serahkan Honor Konser ke Kas VISI di Tengah Kisruh Hak Cipta

Hanya saja, hingga kini ia masih belum mengetahui secara pasti bagaimana prosedur pembayaran royalti itu dilakukan.

Di sisi lain, Jun, barista yang sudah menekuni dunia kopi selama 7 tahun berpendapat kedai kopi tak bisa lepas dari musik.

Namun jika royalti tersebut justru membebani kedai kopi kalangan menengah ke bawah, tentu pemilik mempertimbangkan tidak memutar lagu.

"Pasti jadinya ga memutar lagu pilihannya. Tapi kan banyak yang ke sini ga cuma minum kopi, tapi ada yang karena suasana-nya, ada live musiknya," ungkap Jun.

Aturan dan Sanksi Royalti 

Aturan LMKN tentang kewajiban bayar royalti musik yang diputar di resto-kafe diatur  UU Nomor 28 Tahun 2014.

Aturan Adapun pihak yang tidak membayar royalti bakal dikenakan sanksi 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 4 miliar. 

Untuk royalti, restoran dan kafe diwajibkan membayar Rp 60.000 per kursi dan per tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Semua Audio yang Diputar di Restoran dan Kafe Kena Royalti, Termasuk Suara Kicauan Burung.

Berita Terkini