TRIBUNKALTIM.CO - Tewasnya Prada Lucky yang diduga dianiaya seniornya sesama prajurit TNI, menuai sorotan publik.
Pakar Hukum Universitas Nusa Nipa, Gregorius Cristison Bertholomeus, menerangkan sejumlah indikasi penyebab korban tewas.
Gregorius Cristison Bertholomeus, menegaskan, para pelaku penganiayaan terhadap Prada Lucky dapat dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP, jika terbukti bersalah.
“Kalau terbukti, para terduga pelaku dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 351 penganiayaan, Pasal 338 pembunuhan, Pasal 340 Juncto Pasal 55 KUHP,” ujar Gregorius saat dihubungi, Minggu (10/8/2025).
Baca juga: Jeritan Ibu Prada Lucky yang Tak Akan Diam dan Melawan, Saya Mama Kandung, Anak Saya Mati Sia-Sia
Gregorius menjelaskan bahwa pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) dapat diterapkan karena unsur turut serta melakukan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP.
Selain ancaman pidana, pelaku kekerasan di lingkungan militer juga dapat dijatuhi sanksi administratif, seperti pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas militer.
Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.
“Pada Pasal 23 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah tersebut, prajurit TNI dapat diberhentikan tidak dengan hormat jika melakukan tindakan yang melanggar hukum atau disiplin militer,” tambah Gregorius.
Baca juga: Kondisi Organ Tubuh Prada Lucky Sebelum Tewas, Keluarga Ungkap Ada Bekas Jejak Sepatu di Perutnya
Dalam konteks hukum militer, kekerasan yang menyebabkan kematian dapat dijatuhi hukuman berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Namun, menurut Gregorius, hukuman mati di Indonesia hanya dijatuhkan dalam kasus tertentu seperti pengkhianatan, pembunuhan berencana, dan kejahatan serius lainnya.
“Oleh sebab itu, pada kasus Prada Lucky, jika para pelaku kekerasan terbukti bersalah, mereka bisa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun,” jelasnya.
“Tergantung tingkat keparahan tindakan,” kata dia.
Baca juga: Sosok Letda Thariq Singaruju Perwira TNI AD yang Diduga Ikut Aniaya Prada Lucky Namo hingga Tewas
Gregorius juga menekankan pentingnya penanganan kasus ini secara adil dan transparan untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Ia menyebutkan beberapa indikasi yang diduga menjadi latar belakang kekerasan terhadap Prada Lucky.
“Indikasi pertama, adanya kecemburuan, kedua sentimen tim, dan ketiga perlakuan istimewa,” jelas Gregorius.
“Prada Lucky mungkin dapat perlakuan istimewa dari atasannya, sehingga mungkin saja para seniornya kesal, ini penglihatan saya saja,” ujarnya.
Baca juga: Prada Lucky Meninggal, Daftar Nama 20 Orang Terduga Pelaku Penganiayaan Viral di Medsos
Indikasi-indikasi tersebut, menurut Gregorius, bisa menjadi alasan munculnya kekerasan dari para pelaku.
“Tentu saya melihat bahwa kasus ini merupakan kesalahan dari personal, mulai dari kecemburuan sosial sehingga adanya reaksi (pembunuhan berjemaah),” tandasnya.
Gregorius berharap agar kasus kekerasan di lingkungan TNI seperti ini tidak lagi terjadi.
Ia menegaskan perlunya pendidikan dan pelatihan yang menyeluruh, disertai pengawasan, pengendalian, dan sanksi yang adil untuk mencegah kejadian serupa.
Baca juga: Sosok Letda Thariq Singaruju Perwira TNI AD yang Diduga Ikut Aniaya Prada Lucky Namo hingga Tewas
Sebelumnya, Prada Lucky meninggal dunia pada Rabu (6/8/2025) saat menjalani perawatan intensif di ICU RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo.
Ia merupakan anggota Batalion Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere, Kabupaten Nagekeo.
Kuat dugaan bahwa Prada Lucky meninggal akibat penganiayaan oleh beberapa orang seniornya.
Penyidik Polisi Militer telah menahan empat terduga pelaku dalam peristiwa tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dosen Hukum Ungkap Tiga Indikasi Penyebab Prada Lucky Dianiaya hingga Tewas"