Namun pada Perpres 66 tahun 2019 dicantumkan empat tugas Wakil Panglima TNI.
- Pertama, membantu pelaksanaan tugas harian Panglima.
- Kedua, memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan Postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan Pembinaan Kekuatan TNI serta Penggunaan Kekuatan TNI.
- Ketiga, melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap.
- Keempat, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima.
Selain itu, dalam Perpres 66 Tahun 2019 juga disebutkan berperan sebagai koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.
Baca juga: Profil 5 Tokoh yang dapat Gelar Jenderal Kehormatan, dari Sjafrie Sjamsoeddin hingga Ali Sadikin
(*)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram