"Pada saat ditunjuk sebagai komisaris BUMN, seharusnya dia menyatakan bahwa dirinya berstatus pidana.
Apakah BUMN tidak minta SKCK-nya sebelum diangkat jadi Komisaris BUMN??" tanya Oegro seperti dikutip dari Instagramnya, Rabu (6/8/2025).
Selain itu, Oegro meminta agar para Termul tidak membela Silfester yang berstatus terpidana selama enam tahun tetapi hingga kini belum menjalankan vonis yang dijatuhkan.
"Para Termul tidak perlu membela Silfester Matutina!!! Popularitasnya membuka vonis pidana yang belum dilaksanakan," ujar Oegro.
Oegroseno juga meminta ID Food, tempat di mana Silfester menjabat sebagai Komisaris, untuk membuat laporan polisi.
Pasalnya, Silfester merupakan seorang terpidana yang belum menjalani proses hukum.
Oegroseno menyarankan agar BUMN tersebut melaporkan Silfester atas kasus pencemaran nama baik.
"BUMN bisa melaporkan Silfester Matutina dengan Pasal 310 KUHP yaitu: pencemaran nama baik BUMN," kata Oegroseno.
Kasus Silfester Matutina
Sebelumnya, Silfester dilaporkan ke Mabes Polri oleh kuasa hukum Jusuf Kalla pada 2017.
Ia menyebut, pernyataannya merupakan bentuk kepedulian pada situasi bangsa.
“Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” kata Silfester kepada Kompas.com, Senin (29/5/2017) silam.
Laporan itu kemudian diproses hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Putusan kasasi menyatakan Silfester terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.
Klaim sudah damai
Silfester Matutina mengaku hubungannya dengan Jusuf Kalla baik-baik saja.
Relawan Jokowi itu mengaku urusannya dengan Jusuf Kalla sudah selesai dengan cara perdamaian.