Berita Nasional Terkini

Tanggal 18 Agustus 2025 Libur atau Tidak? Keluhan Karyawan Swasta dan Penjelasan Menaker

Editor: Amalia Husnul A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

18 AGUSTUS 2025 - Foto ilustrasi hasil olah kecerdasan buatan (AI) Copilot, Minggu (10/8/2025). Tanggal 18 Agustus 2025 libur atau tidak? Keluhan karyawan swasta dan penjelasan Menaker. (Grafis dengan AI Copilot)

TRIBUNKALTIM.CO -  Tanggal 18 Agustus 2025 libur atau tidak?

Pertanyaan ini mengemuka setelah pengumuman Pemerintah terbaru yang menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama usai peringatan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus.

Sejumlah karyawan swasta menyoal apakah tanggal 18 Agustus 2025 bisa mendapatkan libur.

Kebijakan pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dinilai tidak adil.

Baca juga: Viral! 18 Agustus 2025 Ditetapkan Sebagai Cuti Bersama, Ini Respons Kekecewaan Masyarakat di Medsos

Seorang karyawan swasta, Kojek (29) menilai, selama ini hari libur tambahan lebih sering dinikmati oleh mereka yang bekerja di instansi pemerintahan, sementara pekerja swasta seperti dirinya jarang sekali mendapatkan kesempatan yang sama.

“Untuk urusan libur saja pilih-pilih. Klaim cuti bersama itu hanya berlaku bagi instansi pemerintah.

Cuma dia-dia orang yang ngerasain libur, kalau kita bukan kerja di pemerintahan mana ada libur, susah,” ujar Kojek kepada Kompas.com, Minggu (10/8/2025). 

Ia menegaskan, cuti bersama seharusnya tidak membedakan antara pegawai negeri dan pekerja swasta.

Menurut Kojek, semua pekerja berhak menikmati waktu istirahat, apalagi pada momen peringatan hari besar nasional seperti kemerdekaan.

“Please, tolong lah negara ini jangan hanya memikirkan para pegawai pemerintah. Yang swasta memang diperlakukan berbeda. Kalau buat kebijakan itu seharusnya berlaku menyeluruh, bukan sebagian saja.

Apakah swasta tidak boleh libur, walau hanya menikmati libur kemerdekaan?” ujarnya. 

Hal yang sama disampaikan pegawai swasta Wiwi (32).

Menurut dia cuti bersama seharusnya ditetapkan sebagai libur nasional agar seluruh pekerja dapat merasakannya.

Karyawan swasta milik perorangan itu menilai, selama statusnya masih cuti bersama, perusahaan swasta bisa memilih untuk tetap beroperasi.

“Harusnya serentak, putuskan saja jadi libur nasional. Karena ada beberapa perusahaan yang merasa milik sendiri, jadi tidak mewajibkan untuk libur para karyawannya,” ucap Wiwi.

Ia menambahkan, di tempatnya bekerja, selama ini status cuti bersama tidak berdampak.

Wiwi masih harus tetap masuk kerja meski pemerintah memberlakukan cuti bersama saat memperingati hari besar.

“Masuk terus. Libur itu cuma pas Lebaran sama emang jatahnya libur. Kalau cuti-cutian doang mah masuk terus,” ungkap Wiwi seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Keputusan Masing-masing Perusahaan

Sebelumnya, pemerintah menetapkan cuti bersama 18 Agustus 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini pada 7 Agustus 2025.

Kebijakan ini merevisi SKB sebelumnya (SKB No. 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024) tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

Di sektor swasta, libur tersebut bersifat fakultatif sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016.

Dengan kata lain, keputusan meliburkan karyawan pada 18 Agustus berada di tangan masing-masing perusahaan, termasuk dalam perjanjian kerja atau kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja.

Jika tidak diliburkan, karyawan tetap mendapatkan hak cuti tahunan secara utuh dan hak upah tetap berjalan seperti biasa.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau seluruh perusahaan di Indonesia untuk memberikan kesempatan kepada pekerja dan buruh agar bisa ikut memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Imbauan ini menyusul penetapan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama dalam perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.

 Jumat (8/8/2025), Yassierli menyampaikan bahwa cuti bersama tersebut bertujuan untuk mempererat persatuan, kesatuan, dan rasa nasionalisme di kalangan masyarakat, termasuk para pekerja.

“Cuti bersama ini dimaksudkan untuk memperkuat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme.

Kami berharap seluruh masyarakat, termasuk para pekerja dan buruh, dapat berpartisipasi aktif dalam peringatan HUT ke-80 RI,” kata Menaker.

Meski bersifat fakultatif, Yassierli mengimbau agar perusahaan dapat membuka ruang bagi pekerja untuk turut serta dalam berbagai kegiatan perayaan kemerdekaan.

Ia juga menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara pengusaha dan pekerja untuk menyepakati teknis pelaksanaan cuti bersama.

“Pelaksanaannya dapat dibahas secara dialogis, sehingga semangat merayakan kemerdekaan tetap terjaga tanpa mengganggu kelangsungan kegiatan usaha,” imbuhnya.

Yassierli menuturkan, perayaan kemerdekaan yang diwarnai lomba-lomba, karnaval, dan kegiatan sosial lainnya telah menjadi bagian dari tradisi nasional yang memperkuat solidaritas sosial dan meningkatkan semangat kerja.

“Peringatan HUT RI adalah momen bersama untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Semangat ini harus kita rawat agar Indonesia terus bergerak maju,” katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Pemberlakuan cuti bersama sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing perusahaan dan tidak memengaruhi hak cuti tahunan karyawan maupun pembayaran upah.  

Alasan Cuti Bersama

Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, menyebut cuti bersama ini bertujuan memberi waktu lebih panjang bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan. 

“Penambahan hari libur ini memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujar Imam dalam keterangan resmi, Kamis (7/8/2025).

Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa meskipun cuti bersama ditetapkan, pelayanan publik yang esensial tetap harus berjalan optimal.

“Instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing.

Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” tutur Rini, Jumat (8/8/2025).

Baca juga: Resmi! Prabowo Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur Perayaan HUT ke-80 RI

(*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Berita Terkini