TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pengemudi (driver) ojek online (ojol) yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) kembali melakukan aksi, Senin (11/8/2025).
Aksi demonstrasi dilakukan di sekitar Jalan Gajah Mada, Kota Samarinda, tempatnya di depan Kantor Gubernur Kaltim.
Ketua Bubuhan Driver Gojek Samarinda (Budgos), Ivan Jaya, menerangkan demonstrasi besar-besaran ini yang dimulai pukul 11.00 Wita merupakan aksi jilid VIII yang digelar AMKB.
Pihaknya juga ingin menyampaikan pendapat dan suaranya pada permasalahan di dunia ojek online terkait promo Aplikator dan terlebih khusus soal SK Gubernur Kaltim yang bernomor: 100.3.3.1/K.673/2023 terkait tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang masih dilanggar oleh Aplikator yang dinilai sangat merugikan pendapatan mitra driver.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ratusan Ojol di Samarinda Demo di Kantor Gubernur Kaltim, Berikut Tuntutannya
Kepada Pemprov Kaltim terhadap seluruh aplikator yang masih melanggar SK Gubernur Kaltim terkait mengenai tarif ASK.
"Karena per hari ini ada dua aplikasi yang melanggar SK Gubernur tersebut yakni Grab dan juga Maxim," katanya.
Dalam aksi kali ini, kata Ketua Budgos itu mengatakan empat tuntutan utama yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, yakni:
1. Meminta Pemerintah Provinsi Kaltim Melaksanakan Ketetapan Surat Keputusan Gubernur Kaltim Tentang Tarif ASK (Roda 4) Kepada Seluruh Aplikator.
2. Meminta Pemerintah Provinsi Kaltim Menghapus Seluruh Program – Program Tarif Murah Oleh Aplikator (Program Slot, Akses Hemat, Double Order) yang Merugikan Pendapatan Mitra Driver Ojek Online (R2).
3. Meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Menindak Seluruh Aplikator yang Telah Melanggar SK Gubernur Kaltim Tentang Tarif ASK & Kesepakatan Terkait Penghapusan Program – Program Tarif Murah dengan Sanksi Tegas Berupa Penutupan Kantor Operasional Aplikator di Kalimantan Timur.
4. Meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Menghadirkan Seluruh Perwakilan Aplikator, Perwakilan Mitra Driver, & Seluruh Pihak Terkait untuk Membahas Kesepakatan & Penyelesaikan dari Permasalahan Tersebut.
Ivan juga menegaskan, bila Aplikator tidak mematuhi aturan Pemprov Kaltim, makan akan dilakukan gerakan ekstrim dengan melakukan penutupan kantor aplikator di Benua Etam.
Baca juga: Ratusan Driver Ojol Blokade Jalan Gajah Mada Samarinda Tuntut Kenaikan Tarif
"Kantor operasionalnya, semuanya ditutup, supaya menjadi catatan dan juga efek jera pada aplikator untuk tunduk dan patuh terhadap regulasi yang ada di Kalimantan Timur," katanya.
Pertanyakan Sikap Pemprov
Sementara itu, Koordinator AMKB, Yohanes Breakhman, pertanyakan sikap Pemprov Kalimantan Timur soal regulasi yang dibuat hingga aksi ke 8 ini masih saja dilanggar oleh Aplikator.