TRIBUNKALTIM.CO - Aksi unjuk rasa atau demonstrasi adalah sebuah fenomena sosial dan politik yang menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan berdemokrasi.
Di Indonesia, hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum—termasuk melalui unjuk rasa—dijamin oleh konstitusi.
Sebelum mendalami data, penting untuk memahami apa sebenarnya definisi dari "aksi unjuk rasa" itu sendiri.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), unjuk rasa didefinisikan sebagai "pernyataan protes yang dilakukan secara massal; demonstrasi."
Baca juga: BREAKING NEWS: Solar Langka di SPBU Nipah-Nipah PPU, Sopir Truk Gelar Aksi Demonstrasi
Sementara itu, kata "demonstrasi" memiliki dua makna, yaitu "pernyataan protes yang dikemukakan secara massal" dan "peragaan atau pertunjukan tentang cara melakukan atau mengerjakan sesuatu."
Dalam konteks ini, kita merujuk pada makna yang pertama, yaitu sebagai bentuk protes.
Dalam konteks yang lebih luas, unjuk rasa merupakan salah satu wujud dari kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dilindungi oleh undang-undang.
Di Indonesia, hak ini secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Undang-undang ini menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi mereka, asalkan dilakukan secara damai dan tidak melanggar ketertiban umum.
Aksi unjuk rasa bisa dilatarbelakangi oleh berbagai isu, mulai dari masalah politik, ekonomi, sosial, hingga tuntutan spesifik lainnya.
Tujuan utamanya adalah untuk menarik perhatian publik dan pembuat kebijakan terhadap isu yang mereka perjuangkan.
Pada tahun 2024, Provinsi Kalimantan Timur, salah satu wilayah strategis dengan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), mencatat puluhan aksi unjuk rasa.
Berdasarkan data yang diolah dari Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Timur, total terdapat 47 aksi unjuk rasa yang berlangsung sepanjang tahun 2024.
Dari total 47 aksi tersebut, ada lima daerah yang mencatatkan jumlah unjuk rasa paling tinggi.
Baca juga: 5 Tuntutan Aliansi Transportasi Online, Demonstrasi di Samarinda Depan Kantor Gubernur Kaltim
5 Daerah dengan Jumlah Unjuk Rasa Tertinggi di Kalimantan Timur
Berdasarkan data Kepolisian Resort (Polres) di wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang diolah Badan Pusat Statistik (BPS) untuk tahun 2024, berikut adalah lima daerah dengan jumlah aksi unjuk rasa terbanyak:
1 . Kabupaten Kutai Kartanegara: 13 Aksi
Kutai Kartanegara menduduki peringkat pertama dengan jumlah unjuk rasa paling tinggi, yakni mencapai 13 aksi.
Dari jumlah tersebut, unjuk rasa yang paling dominan adalah terkait isu sosial dengan 4 aksi, disusul oleh isu politik dengan 3 aksi, dan isu ekonomi juga tercatat dengan 6 aksi.
Tingginya angka ini menunjukkan dinamika sosial dan politik yang sangat aktif di wilayah yang merupakan salah satu lumbung ekonomi Kaltim ini.
2. Kota Balikpapan: 11 Aksi
Sebagai kota metropolitan dan pintu gerbang utama Kaltim, Balikpapan berada di posisi kedua dengan total 11 aksi unjuk rasa.
Uniknya, aksi di kota ini lebih didominasi oleh isu sosial dengan 6 aksi dan isu ekonomi dengan 5 aksi.
Angka ini mencerminkan tingginya perhatian masyarakat Balikpapan terhadap isu-isu kesejahteraan dan kebijakan ekonomi, mungkin juga terkait dengan posisinya sebagai pusat bisnis dan jasa di provinsi ini.
3. Kota Samarinda: 9 Aksi
Ibu kota Provinsi Kalimantan Timur ini menempati urutan ketiga dengan total 9 aksi unjuk rasa.
Demonstrasi di Samarinda terbagi merata ke dalam berbagai jenis isu, yaitu 2 aksi politik, 3 aksi ekonomi, dan 4 aksi sosial.
Sebagai pusat pemerintahan, wajar jika Samarinda menjadi lokasi utama bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan kepada pihak berwenang.
4. Kabupaten Kutai Timur: 5 Aksi
Di urutan keempat, terdapat Kutai Timur dengan total 5 aksi unjuk rasa.
Aksi-aksi ini terdiri dari 1 aksi politik, 2 aksi ekonomi, dan 2 aksi sosial.
Wilayah ini dikenal memiliki sektor pertambangan yang besar, sehingga isu-isu yang diangkat dalam demonstrasi seringkali berkaitan dengan kesejahteraan pekerja, lingkungan, atau kebijakan terkait sumber daya alam.
5. Kabupaten Paser, Berau, dan Penajam Paser Utara: Masing-masing 4 Aksi
Posisi kelima dalam daftar ini ditempati oleh tiga daerah yang memiliki jumlah aksi unjuk rasa yang sama, yaitu Paser, Berau, dan Penajam Paser Utara, masing-masing dengan 4 aksi.
Paser memiliki 3 aksi ekonomi dan 1 aksi sosial dan Berau memiliki 1 aksi ekonomi dan 3 aksi sosial.
Penajam Paser Utara, yang menjadi lokasi utama IKN, mencatatkan 4 aksi unjuk rasa seluruhnya bertema ekonomi, menunjukkan sensitivitas tinggi terhadap isu-isu ekonomi dan pembangunan.