TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur menegaskan, telah menyiapkan langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan tenaga harian lepas (THL), yang belum terangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu.
Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, mengatakan ada 1.194 THL yang saat ini masuk skema PPPK paruh waktu.
Langkah awal yang dilakukan adalah mengusulkan 620 honorer yang telah lolos tahap awal untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
“Setelah 620 ini tuntas mendapatkan NIP, yang paruh waktu kita usulkan secara bertahap. Itu yang kami sebut mapping atau peta jalan penyelesaian,” ungkapnya Senin (11/8/2025).
Baca juga: Honorer PPU Desak Pemerintah Beri Kepastian Status dan Keadilan Gaji
Ia menegaskan, penyusunan kebijakan tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa, dan harus dipersiapkan dengan matang.
Ada pemberkasan administrasi, lalu proses pengusulan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Meracik kebijakan itu tidak bisa sekonyong-konyong," sambungnya.
Menurut Tohar, Pemkab PPU telah mulai melakukan entri data formasi PPPK ke BKN.
Kendati begitu, ia mengingatkan bahwa penetapan final status kepegawaian, tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Sementara itu, aksi unjuk rasa honorer yang digelar hari ini di depan Kantor Bupati PPU menuntut kejelasan status kepegawaian mereka.
Para peserta aksi, sebagian di antaranya telah mengabdi 10–18 tahun, menolak skema paruh waktu dan meminta pengangkatan penuh waktu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Pemerintah daerah mengakui aspirasi tersebut sah, namun harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ratusan Honorer PPU Gelar Aksi Demo di Depan Kantor Bupati, Ini Tuntutannya
Berdasarkan perhitungan, jika seluruh honorer langsung diangkat penuh waktu, beban belanja pegawai diperkirakan melonjak hingga 36 persen dari total APBD.
“Makanya kami memilih jalur bertahap. Ini realistis, dan tetap memberi ruang bagi honorer untuk mendapat kepastian status,” pungkas Tohar. (*)