Berita Nasional Terkini

Sidang Vonis Kopda Bazarsah yang Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Was-was Hukuman Mati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

VONIS KOPDA BAZARSAH- Pengadilan Militer I-04 Palembang memastikan pengamanan selama proses berjalannya sidang vonis Kopda Bazarsah yang akan digelar pada, hari ini Senin 11 Agustus 2025. Sidang vonis Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Hery Lubis yang tembak mati 3 polisi hari ini, was-was usai dituntut hukuman mati.(Handout via Sripoku.com)

Perbuatan pembunuhan yang dilakukan terdakwa Bazarsah terbukti dan memenuhi tiga unsur sesuai dakwaan primer Oditur yakni barang siapa, dengan sengaja dan perencanaan, serta merampas nyawa orang lain.

Serta unsur yang didakwaan pada dua dakwaan lainnya juga dianggap terpenuhi.

Baca juga: Kapolsek Negara Batin dan 2 Polisi Tewas Ditembak Saat Gerebek Judi Sabung Ayam di Way Kanan Lampung

Hal yang Memberatkan, Hal Meringankan Nihil

Menurut Oditur hal yang memberatkan adalah perbuatannya mencemarkan nama baik TNI di mata masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan sumpah sapta Marga prajurit, merusak sendi-sendi disiplin TNI, serta menyebakan kematian tiga orang anggota polisi dan luka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.

"Oleh karena hal itu perbuatan terdakwa layak mendapatkan hukuman maksimal yakni hukuman mati dan diakhiri (dipecat) dari militer, " lanjut Oditur.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa nihil.

Sepanjang oditur militer membacakan tuntutan terdakwa Kopda Bazarsah terlihat tetap berdiri tegap dan tidak terlihat menangis atau pasrah.

Tuntutan Mati Kopda Bazarsah Disambut Haru Keluarga Korban

Tangis haru tak terbendung di Ruang Garuda Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025) pagi.

Di tengah sunyi ruang sidang usai pembacaan tuntutan, pelukan dan air mata menjadi saksi bisu perjuangan tiga keluarga korban penembakan anggota polisi di Way Kanan, Lampung, beberapa bulan lalu.

Terdakwa dalam kasus ini, Kopda Bazarsah, mendengarkan tuntutan tegas dari oditur militer, Mayor CHK (K) Lisnawati, yang membacakan deskripsi kejadian berdarah itu dengan rinci dan getir.

Di akhir sidang, tuntutan hukuman mati dijatuhkan atas perbuatannya yang menyebabkan tewasnya tiga anggota Polri: AKP Anumerta Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Anumerta Galib Surya Ganta.

Putri Maya Rumanti, kuasa hukum ketiga keluarga korban, tampak menghapus air mata yang mengalir di pipinya.

Ia mengaku tidak kuasa menahan haru setelah mendengar tuntutan yang sudah lama dinanti.

“Jujur, saya tahu betul bagaimana perasaan mereka selama ini. Mereka hanya ingin keadilan. Tuntutan ini adalah titik terang,” ucap Putri dengan suara bergetar.

Halaman
1234

Berita Terkini