Berita Paser Terkini

Asyik Bermain Judi Online, Buronan Setahun Pencuri Bawang di Paser Diamankan Polisi

Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Paser, Kalimantan Timur berhasil mengamankan SB (30) saat sedang bermain judi online

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
HO/POLRES PASER
PELAKU PENCURIAN - SB (30) terduga pelaku pencurian bawang setelah diamankan oleh Tim Jatanras Polres Paser, Sabtu (9/8/2025). Pelaku melancarkan aksinya dengan mengambil 80 kilogram bawang milik pedagang di Pasar Induk Penyembolum Senaken. (HO/Polres Paser) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Paser, Kalimantan Timur berhasil mengamankan SB (30) saat sedang bermain judi online di salah satu guest house di Jalan MT Haryono

Penangkapan SB ini setelah selama setahun sempat buron.

Ia masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian 80 kilogram (kg) bawang dari gudang belakang Pasar Induk Penyembolum Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.

Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Agus Setyawan, mengatakan bahwa pelaku diamankan pada 9 Agustus lalu saat sedang asyik bermain judi online jenis slot.

"Setelah mendapat informasi dari masyarakat, tim Jatanras langsung bergerak cepat ke lokasi dan menemukan SB tengah berjudi online di salah satu guest house di Jalan MT Haryono," terang Agus, Selasa (12/8/2025).

Baca juga: Fakta-Fakta Viral Mahasiswa dari 8 Kampus yang KKN di Lumajang Ditarik, Imbas Kasus Pencurian Motor

Saat diamankan, pelaku yang juga dikenal dengan nama panggilan Aco ini bersikap koperatif tanpa upaya melawan petugas.

"Tidak ada perlawanan, pelaku mengakui telah mencuri bawang di Pasar Induk Penyembolum Senaken setahun lalu," tambahnya.

Kasus ini bermula dari laporan seorang pedagang bawang yang kehilangan 80 kg bawang dari gudang penyimpanan miliknya.

Berdasarkan keterangan saksi, SB mengambil bawang dengan dalih akan membersihkannya, namun barang tersebut tak kunjung dikembalikan.

"Dari aksi pencurian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp2,7 juta. Pelaku kemudian melarikan diri, hingga ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Paser," ulas Agus.

Baca juga: Polsek Loa Janan Kukar Berhasil Bekuk Residivis Pencurian Besi, 2 Pelaku Masih Buron

Atas aksinya, SB dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

"Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas AKP Agus. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved