TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Kabupaten Paser yang dijadwalkan November mendatang menemui adanya kendala yang perlu menjadi perhatian semua pihak.
Lahan yang disebut lapangan Pasir Putih dan biasanya digunakan untuk kegiatan masyarakat, terancam tidak lagi bisa difungsikan dikarenakan ahli waris tidak memberi izin penggunaannya.
Merespons hal itu, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menggelar rapat kerja dalam membahas kesiapan lahan pelaksanaan MTQ di Desa Tanjung Aru, Kecamatan Tanjung Harapan, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Rabu (13/8/2025).
Hal tersebut dikarenakan, lahan yang biasa digunakan untuk kegiatan masyarakat bahkan pernah menjadi lokasi pelaksanaan MTQ.
Baca juga: Persiapan Nur Rahmiyatin Adha asal Kukar, Wakili Kaltim dalam MTQ Tingkat Internasional
Saat ini terncam tidak lagi bisa digunakan untuk kegiatan MTQ.
Dikarenakan Ahli Waris tidak memberikan ijin untuk penggunaan lahan yang disebut dengan Lapangan Pasir Putih.
Berkaitan dengan hal tersebut, DPRD Paser menggelar Rapat Kerja Komisi I DPRD Paser
Ketua Komisi I DPRD Paser, Kasri, mengatakan rapat kerja tersebut guna mencari solusi dari permasalahan di Desa Tanjung Aru yang menjadi lokasi pelaksanaan MTQ.
"Masalah lahan untuk pelaksanaan MTQ memang baru mencuat sekarang ini, kami juga baru tahu bahwa lapangan yang selama ini digunakan masyarakat ternyata masih hak milik salah satu warga di Kecamatan Tanjung Harapan," ujar Kasri.
Sebelumnya telah beredar kabar bahwa lahan tersebut sudah dihibahkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser.
Hanya saja saat masalah lahan ini muncul, kata Kasri, baik pemerintah desa, kecamatan bahkan kabupaten tidak memiliki dokumen resmi serah terima hibah.
"Sempat ada isu bahwa lahan ini sudah dihibahkan, tapi setelah dilakukan penelitian, dari pemerintah sendiri tidak bisa menunjukkan bukti hibah lahan yang dimaksud," ulasnya.
Meski didapati adanya masalah yang terjadi, pelaksanaan MTQ tingkat Kabupaten Paser itu diyakini tetap terlaksana.
Terlebih dari pihak penyelenggara dan Pemerintah Kecamatan Tanjung Harapan, kata Kasri, sudah memiliki opsi lokasi lain di Desa Tanjung Aru.
"Opsi lokasinya di halaman SMPN 1 Tanjung Harapan, memang tidak seluas lapangan Pasir Putih tapi cukup dan bisa digunakan untuk kegiatan MTQ tingkat Kabupaten Paser di Kecamatan Tanjung Harapan," bebernya.