Rabu, 20 Mei 2026

Berita Nasional Terkini

Viral Gaji DPR Rp 3 Juta per Hari, Benarkah? Rincian Pendapatan dan Perbandingan dengan Negara Lain

Isu mengenai gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjadi sorotan publik setelah viralnya unggahan di media sosial X.

Tayang:
KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN
GAJI ANGGOTA DPR - Rapat Paripurna dengan agenda pemilihan ketua dan wakil ketua DPR RI pada Selasa (1/10/2024). Benarkah gaji anggota DPR RI capai Rp 3 juta per hari? Ini rinciannya (KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN) 

TRIBUNKALTIM.CO - Isu mengenai gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjadi sorotan publik setelah viralnya unggahan di media sosial X pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Salah satu akun base menfess @tan****rl membagikan tangkapan layar berita berjudul “MANTAP! Gaji Anggota DPR RI Naik Jadi 3 Juta Per Hari”, yang kemudian memicu diskusi luas dan telah ditonton lebih dari 311.000 kali.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) adalah lembaga legislatif nasional yang memiliki fungsi utama dalam pembentukan undang-undang, pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah, serta penganggaran. Anggota DPR dipilih melalui pemilu dan mewakili berbagai daerah pemilihan di seluruh Indonesia.

Pernyataan tersebut merujuk pada komentar dari TB Hasanuddin, anggota Komisi I DPR RI, yang menyebutkan bahwa total pendapatan anggota DPR bisa mencapai Rp 100 juta per bulan, atau setara Rp 3 juta per hari.

Baca juga: Viral Pernyataan Zulfikar Arse Sadikin, Legislator Golkar Sebut Anggota DPR Sulit Dapat Uang Halal

Klaim ini memicu perdebatan publik, terutama karena angka tersebut jauh melampaui rata-rata pendapatan masyarakat Indonesia.

Tubagus Hasanuddin adalah politisi senior dari PDI Perjuangan dan anggota Komisi I DPR RI.

Ia merupakan mantan perwira tinggi TNI AD berpangkat Mayor Jenderal, dengan pengalaman sebagai ajudan dan sekretaris militer untuk empat presiden: Try Sutrisno, B.J. Habibie, Abdurrahman Wahid, dan Megawati Soekarnoputri.

Pernyataannya mengenai gaji DPR yang mencapai Rp 3 juta per hari berasal dari kalkulasi sederhana atas total pendapatan bulanan yang disebutnya mencapai lebih dari Rp 100 juta, terutama setelah penghapusan fasilitas rumah dinas.

Berapa pendapatan anggota DPR selama sebulan? 

Dilansir dari Kompas.com, (1/10/2025), pendapatan anggota DPR terdiri gaji pokok dan tunjangan-tunjangan.

Adapun gaji pokok anggota DPR diatur dalam PP No. 75 Tahun 2000, sedangkan peraturan mengenai tunjangan tertuang dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Gaji adalah kompensasi tetap yang diterima seseorang atas pekerjaan atau jabatan yang dijalankan.

Tunjangan adalah tambahan pendapatan di luar gaji pokok, diberikan berdasarkan status, tanggung jawab, atau kebutuhan tertentu.

Gaji pokok anggota DPR

Besaran gaji pokok anggota DPR dalam PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pemimpin Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Gaji tersebut dibagi menjadi tiga kategori utama yakni gaji anggota, gaji anggota merangkap wakil ketua, serta gaji anggota merangkap ketua.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved