Berita Kaltim Terkini

OJK Kaltimtara Bongkar Modus Baru Pinjol Ilegal, Warga Diminta Hati-hati

OJK Kaltimtara mengingatkan masyarakat agar mewaspadai maraknya praktik pinjaman online ilegal yang terus memakan korban.

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
WASPADA PINJOL ILEGAL - Kepala OJK Kaltimtara, Parjiman. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimtara) mengingatkan masyarakat agar mewaspadai maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang terus memakan korban. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY) 

Selain itu, sebanyak 2.422 nomor kontak debt collector ilegal juga telah diajukan untuk diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Baca juga: Bahaya Pinjol Ilegal Bagi Generasi Muda Desa

Meski langkah penegakan terus dilakukan, Parjiman menilai kunci utama tetap ada pada kesadaran masyarakat.

“Selama ada pasar (permintaan), aplikasi baru akan terus bermunculan. Karena itu, masyarakat harus lebih hati-hati. Pinjam sesuai kebutuhan, bukan sekadar gaya hidup,” tandasnya.

OJK Kaltimtara juga terus memperkuat pencegahan melalui program literasi keuangan, kampanye anti-scam, serta percepatan penanganan pengaduan lewat strategi co-location di Indonesia Anti Scam Centre (IASC).

Selain itu, sinergi antar-lembaga penegak hukum juga ditingkatkan untuk menindak pelaku kejahatan keuangan lintas negara.

“Jadi tidak hanya menunggu laporan, tapi aktif mengedukasi agar masyarakat tidak terjerat praktik keuangan ilegal,” pungkas Parjiman. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved