Berita Nasional Terkini
Respons Menkeu Purbaya soal Kenaikan Gaji PNS Tahun 2026
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi wacana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026.
Ringkasan Berita:
- Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyebut peluang kenaikan gaji ASN 2026 terbuka, tapi belum diputuskan
- Wacana ini tertuang dalam Perpres 79/2025 sebagai bagian dari delapan program quick wins pemerintah
- Pemerintah masih menilai kondisi fiskal sebelum memutuskan, mengingat gaji ASN terakhir naik 8 persen pada 2024.
TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi wacana kenaikan gaji PNS 2026.
Ia menegaskan bahwa kemungkinan adanya kenaikan gaji PNS 2026 tetap terbuka, namun hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah.
“Kalau kemungkinan kan selalu ada, cuma peluangnya berapa kita enggak tahu,” ujar Purbaya saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Pernyataan tersebut menjadi respons pertama Menkeu setelah munculnya pembahasan publik mengenai kenaikan gaji PNS, guru, dosen, tenaga penyuluh, serta aparat TNI dan Polri yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Baca juga: Purbaya vs Dedi Mulyadi soal Dana APBD Mengendap di Bank, Menkeu: Mungkin Anak Buahnya Ngibulin
Wacana Kenaikan Gaji di Perpres 79 Tahun 2025
Isu kenaikan gaji PNS 2026 berawal dari diterbitkannya Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.
Dalam lampiran peraturan tersebut, terdapat daftar delapan program quick wins (program hasil terbaik cepat) pemerintah yang menjadi prioritas nasional untuk tahun 2025, dan salah satunya adalah kenaikan gaji ASN serta pejabat negara.
Program quick wins sendiri merupakan strategi percepatan pelaksanaan kebijakan prioritas pemerintah dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP), yaitu dokumen tahunan yang memuat arah kebijakan pembangunan nasional.
Dengan kata lain, program quick wins dirancang agar hasil kebijakan bisa segera dirasakan masyarakat tanpa menunggu waktu panjang.
Kebijakan kenaikan gaji ASN disebut dalam poin keenam dari delapan program prioritas tersebut, yaitu:
“Kenaikan gaji ASN, guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara.”
Namun, meski termuat dalam Perpres, belum ada pembahasan resmi antar-kementerian mengenai implementasi kebijakan tersebut.
Kemenpan RB Tegaskan Belum Ada Pembahasan Resmi
Menanggapi hal itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyatakan bahwa belum ada pembahasan konkret soal kenaikan gaji ASN 2026.
Kemenpan RB menilai, poin kenaikan gaji dalam Perpres 79/2025 masih bersifat rencana awal yang perlu dikaji lebih dalam, baik dari sisi kemampuan fiskal negara maupun kebutuhan reformasi birokrasi.
Hal ini juga sejalan dengan pernyataan Menkeu Purbaya yang menegaskan bahwa setiap wacana kenaikan gaji ASN akan mempertimbangkan kondisi ekonomi makro, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut Purbaya, kenaikan gaji ASN tidak semata-mata soal nominal, tetapi juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap stabilitas fiskal dan beban anggaran jangka panjang.
“Kita harus pastikan bahwa keuangan negara tetap sehat dan bisa menopang semua program prioritas pemerintah,” ujarnya dalam kesempatan berbeda.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251020_GEBRAKAN-MENKEU-PURBAYA.jpg)