Berita Nasional Terkini

Redenominasi Rupiah Kapan Berlaku? Digagas Menkeu Purbaya, Ini Tujuan dan Risikonya

Kebijakan penyederhanaan nilai mata uang nasional ini kembali dihidupkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Grafis TribunKaltim.co/canva
REDENOMINASI UANG - Ilustrasi uang rupiah Indonesia, diolah di aplikasi Canva. Purbaya hidupkan lagi wacana redenominasi uang, uang Rp 1.000 jadi Rp 1 (Grafis TribunKaltim.co/canva 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah menargetkan RUU Redenominasi rampung pada 2027 di bawah Kemenkeu pimpinan Purbaya Yudhi Sadewa
  • Redenominasi bertujuan menyederhanakan angka rupiah tanpa mengubah nilai riil, namun butuh stabilitas ekonomi dan sosialisasi masif
  • Para ekonom menilai kebijakan ini menjanjikan efisiensi, tapi risiko inflasi dan kebingungan publik tetap harus diwaspadai.
 

TRIBUNKALTIM.CO -Wacana redenominasi rupiah kembali menjadi sorotan publik.

Kebijakan penyederhanaan nilai mata uang nasional ini kembali dihidupkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, setelah lama tertahan dan sempat ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam rencana terbaru, pemerintah menargetkan proses hukum dan persiapan redenominasi tuntas pada tahun 2027.

Langkah ini ditegaskan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029 yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025.

Dalam beleid tersebut, penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi) menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) di bawah Kementerian Keuangan.

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,” tertulis dalam PMK 70/2025.

Baca juga: Redenominasi Rupiah Purbaya: Pemerintah Siapkan RUU, Target Selesai 2027

Apa Itu Redenominasi Rupiah?

Secara sederhana, redenominasi berarti penyederhanaan nilai nominal rupiah dengan cara menghapus beberapa angka nol tanpa mengubah nilai atau daya beli masyarakat.

Misalnya, uang senilai Rp 1.000 akan menjadi Rp 1, tetapi harga riil barang tidak berubah.

Jadi, redenominasi bukanlah pemotongan nilai uang (seperti sanering), melainkan sekadar penyederhanaan angka agar sistem ekonomi dan transaksi menjadi lebih efisien.

Langkah ini pernah diinisiasi sejak era Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution pada 2010, namun tak kunjung terealisasi karena belum masuk prioritas legislasi.

Kini, melalui PMK 70/2025, gagasan tersebut kembali dimasukkan ke dalam agenda strategis nasional.

Pernah Ditolak MK

Sebelum kembali digagas, wacana redenominasi sempat diuji di Mahkamah Konstitusi.

Pada 17 Juli 2025, MK menolak permohonan dalam perkara Nomor 94/PUU-XXIII/2025 yang mengusulkan konversi nominal rupiah dilakukan melalui penafsiran atas UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Hakim menegaskan bahwa redenominasi adalah kebijakan makro yang hanya bisa dilakukan melalui pembentukan undang-undang baru, bukan sekadar tafsir hukum.

“Redenominasi merupakan penyederhanaan nominal mata uang tanpa mengubah daya beli. Itu ranah pembentuk undang-undang, tidak bisa hanya dengan memaknai ulang pasal,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang putusan.

MK juga menekankan bahwa kebijakan ini harus mempertimbangkan stabilitas ekonomi makro, kesiapan sistem pembayaran, dan tingkat literasi masyarakat.

Alasan Pemerintah Menghidupkan Kembali RUU Redenominasi

Dalam PMK 70/2025, pemerintah menilai penyusunan RUU Redenominasi penting untuk menciptakan efisiensi ekonomi, meningkatkan daya saing nasional, serta menjaga stabilitas nilai rupiah.

Penyederhanaan nominal juga diharapkan dapat memperbaiki sistem pembukuan dan pembayaran agar lebih ringkas, akurat, dan mudah diadaptasi oleh masyarakat dan pelaku usaha.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menempatkan RUU Redenominasi sebagai salah satu dari empat program prioritas Kemenkeu bersama RUU Perlelangan, RUU Pengelolaan Kekayaan Negara, dan RUU Penilai.

Dengan masuknya redenominasi ke dalam Renstra 2025–2029, langkah ini secara resmi menjadi bagian dari agenda kebijakan fiskal jangka menengah nasional.

Tahapan Pelaksanaan Redenominasi

Tahapan redenominasi akan mengikuti peta jalan yang telah ditetapkan dalam Renstra Kemenkeu 2025–2029.

Setelah RUU selesai pada 2027, pemerintah akan memasuki tahap sosialisasi, penyesuaian sistem keuangan, dan masa transisi di mana rupiah lama dan rupiah baru akan beredar bersamaan. 

Proses ini akan dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Beberapa negara telah melaksanakan kebijakan serupa.

Turkiye misalnya, menjalankan redenominasi antara tahun 2005–2009 dengan masa transisi tujuh tahun dan berhasil karena didukung kondisi ekonomi yang stabil.

Indonesia juga diharapkan dapat mengikuti jejak tersebut, asalkan situasi makroekonomi terjaga dan masyarakat siap menerima perubahan.

Pandangan Para Ekonom: Perlu Persiapan Panjang

Ekonom Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menilai bahwa redenominasi tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa.

Ia mencontohkan banyak negara gagal menerapkan kebijakan ini karena kurangnya kesiapan yang menyebabkan inflasi tak terkendali.

“Persiapan tidak bisa 2–3 tahun tapi 8–10 tahun yang berarti 2035 adalah waktu minimum implementasi redenominasi,” ujarnya.

Bhima menambahkan, risiko paling nyata adalah pembulatan harga barang oleh pelaku usaha ke angka lebih tinggi.

Misalnya, harga Rp 9.000 setelah redenominasi tidak otomatis menjadi Rp 9, melainkan bisa dibulatkan menjadi Rp 10.

Ia juga menyoroti pentingnya literasi publik dan kesiapan administrasi di sektor ritel agar kebijakan ini tidak menimbulkan kebingungan.

Sementara itu, Ekonom Senior INDEF, Tauhid Ahmad, mengingatkan bahwa saat ini nilai tukar rupiah belum stabil karena tingginya permintaan dolar AS.

“Begitu redenominasi dan sebagainya dalam situasi instabilitas, uang rupiah itu banyak orang yang menukar ke USD,” kata Tauhid.

Ia menilai redenominasi baru bisa dijalankan bila inflasi berada di bawah 2,5 persen dan kondisi ekonomi dalam negeri baik.

Menurutnya, stabilitas makro menjadi syarat mutlak agar kebijakan ini tidak menekan nilai rupiah lebih jauh.

Tauhid juga mengingatkan pentingnya koordinasi lintas lembaga antara Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) karena redenominasi bukan hanya soal menghapus nol, tetapi juga menyangkut stabilitas sistem keuangan nasional.

Manfaat Redenominasi Rupiah

Manfaat redenominasi tidak hanya terbatas pada efisiensi angka, tetapi juga berdampak pada penguatan kurs rupiah dan citra ekonomi Indonesia di mata dunia.

Dalam publikasi “Rencana Redenominasi Rupiah” oleh Achmad Sani Alhusain, disebutkan bahwa kebijakan ini merupakan langkah menuju negara maju, terutama jika dilakukan saat ekonomi stabil dan inflasi terkendali.

Selain itu, redenominasi juga mempermudah transaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI) karena angka transaksi akan lebih kecil, sehingga proses penyelesaian (settlement) perdagangan saham menjadi lebih cepat dan efisien.

Dengan demikian, kebijakan ini berpotensi memperkuat kepercayaan investor, baik domestik maupun asing.

Dampak dan Risiko yang Perlu Diwaspadai

Namun, kebijakan redenominasi tidak lepas dari risiko.

Dalam buku “Bonus Demografi sebagai Peluang Indonesia dalam Percepatan Pembangunan Ekonomi” karya Agus Yulistiyono dkk., dijelaskan bahwa dampak positifnya adalah efisiensi dalam kegiatan usaha dan peningkatan derajat rupiah di mata internasional.

Tetapi di sisi lain, dampak negatifnya mencakup kepanikan masyarakat kecil, pembulatan harga, dan biaya implementasi yang tinggi.

Contoh konkret pernah terjadi pada redenominasi tahun 1965 melalui Penetapan Presiden Nomor 27 Tahun 1965, di mana rupiah disederhanakan dari Rp 1.000 menjadi Rp 1.

Namun kebijakan itu gagal karena dilakukan saat Indonesia menghadapi hiperinflasi, sehingga justru memperburuk ekonomi dan memicu krisis pada 1966.

Pengalaman pahit tersebut menjadi pelajaran penting agar kebijakan serupa di masa kini tidak tergesa-gesa diterapkan.

Selain itu, para ekonom juga mengingatkan tentang fenomena “ilusi uang”, yaitu kondisi psikologis di mana masyarakat menganggap harga barang lebih murah setelah angka nol dihapus, padahal daya beli tidak berubah.

Jika tidak disertai sosialisasi dan edukasi publik yang masif, hal ini bisa menimbulkan kesalahpahaman dan lonjakan permintaan semu.

Redenominasi dan Potensi Pencegahan Korupsi

Pandangan menarik datang dari Pengamat Ekonomi Benny Batara, yang menilai redenominasi dapat menjadi instrumen efektif mencegah praktik korupsi dan transaksi gelap.

Menurutnya, ketika seluruh transaksi masuk ke sistem keuangan digital, maka peredaran uang tunai akan berkurang drastis, sehingga jejak transaksi dapat diawasi lebih ketat.

“Sudah jelas makin susah korupsi. Orang mulai bertanya-tanya, ‘Lu bawa duit cash ke mana?’” ujarnya.

Ia mencontohkan bagaimana di Belanda, transaksi tunai dalam jumlah besar dianggap mencurigakan karena berpotensi melibatkan uang hasil kejahatan.

Dengan redenominasi dan sistem pembayaran digital seperti QRIS, Indonesia juga dapat menuju ekosistem keuangan yang lebih transparan dan bersih.

Benny menilai, dengan pembatasan pembelian emas atau valuta asing (valas) secara ketat, pemerintah bisa mencegah praktik pengalihan dana besar ke luar sistem pajak.

“Langsung tutup keran selesai. Money changer langsung ditutup dulu, selesai,” tegasnya.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Apa itu Redenominasi Rupiah? Purbaya Targetkan RUU Rampung 2027, Pengamat: Efektif Cegah Korupsi

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Purbaya Target Redenominasi Rupiah Rp 1.000 Jadi Rp 1 Rampung 2027, Apa Untungnya?

Sumber: https://www.kompas.com/jawa-barat/read/2025/11/08/114500588/purbaya-siapkan-redenominasi--ubah-rp-1.000-jadi-rp-1-apa-dampaknya.

Sumber: https://money.kompas.com/read/2025/11/09/171634326/redenominasi-rupiah-ekonom-nilai-tukar-lagi-enggak-stabil.

Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2025/11/07/204500965/digagas-purbaya-lewat-pmk-apa-itu-redenominasi-rupiah-dan-tahapannya?page=all#page2.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved