Berita Nasional Terkini
Menkeu Purbaya Serahkan ke Bank Indonesia soal Waktu Penerapan Redenominasi Rupiah
Isu redenominasi rupiah menjadi perbincangan publik usai digagas oleh Menteri Keuangan Purbaya.
Ringkasan Berita:
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan redenominasi rupiah belum akan dijalankan dalam waktu dekat karena menjadi kewenangan Bank Indonesia
- BI menyatakan kebijakan ini baru akan diterapkan pada waktu yang tepat dengan mempertimbangkan stabilitas ekonomi, politik, dan sosial
- Redenominasi bertujuan menyederhanakan nominal rupiah tanpa mengubah daya beli, demi efisiensi transaksi dan modernisasi sistem pembayaran.
TRIBUNKALTIM.CO - Isu redenominasi rupiah menjadi perbincangan publik usai digagas oleh Menkeu Purbaya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan penyederhanaan nilai mata uang Indonesia tersebut belum akan dijalankan dalam waktu dekat.
Dalam pernyataannya di Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Senin (10/11/2025), Purbaya menuturkan bahwa langkah redenominasi sepenuhnya menjadi kewenangan Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter negara.
“Itu kebijakan bank sentral, dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya,” ujar Purbaya.
Baca juga: Menkeu Purbaya Siapkan RUU Redenominasi Rupiah, Ubah Rp 1.000 jadi Rp 1
Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, tidak memiliki rencana untuk menjalankan kebijakan tersebut baik tahun ini maupun tahun depan.
Lebih lanjut, Purbaya menegaskan, “Tidak tahun depan, saya tidak tahu, itu bukan Menteri Keuangan, tapi urusan bank sentral.”
Dengan demikian, ia ingin meluruskan persepsi publik bahwa Kementerian Keuangan bukanlah pihak yang menentukan kapan redenominasi akan diterapkan.
“Jadi jangan gua yang digebukin, gue digebukin terus,” ujarnya sambil menekankan bahwa penentuan waktu yang tepat adalah wewenang penuh BI.
Redenominasi Rupiah dan Posisi Pemerintah
Redenominasi sendiri merupakan proses penyederhanaan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengubah nilai atau daya beli masyarakat terhadap barang dan jasa.
Contohnya, nilai Rp1.000 akan menjadi Rp1 setelah redenominasi, namun daya belinya tetap sama.
Artinya, sebuah barang seharga Rp10.000 tetap memiliki nilai ekuivalen Rp10 dalam sistem baru.
Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas rupiah, serta mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.
Kebijakan ini sebenarnya sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029.
Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa rencana redenominasi merupakan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah untuk menjaga stabilitas nilai rupiah, memperkuat kepercayaan publik terhadap mata uang nasional, dan mendorong efisiensi ekonomi.
Namun demikian, pemerintah belum memiliki agenda konkret untuk mengeksekusi kebijakan tersebut dalam waktu dekat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251020_GEBRAKAN-MENKEU-PURBAYA.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.