CPNS 2019

Takut Terjadi Sesuatu antara Jaksa dan Napi, Kejagung Tetap Tolak LGBT di CPNS 2019, Kemendag mundur

Berbagai komentar seputar Kejagung menolak pelamar LGBT untuk mengikuti seleksi CPNS 2019 berdatangan, alasan utama penolakan terungkap

Editor: Doan Pardede
Kolase KOMPAS.com
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Mukri di Kejaksaan Negeri Depok, Jumat (1/2/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO - Takut terjadi sesuatu pada Jaksa & napi, Kejaksaan Agung (Kejagung) keukeuh tetap tolak LGBT di CPNS 2019, Kemendag mundur.

Berbagai komentar seputar Kejagung menolak pelamar lesbian, gay, biseksual, dan transgender ( LGBT) untuk mengikuti seleksi CPNS 2019 berdatangan. 

Anggota Komisi II dari Fraksi Gerindra Sodik Mudjahid menilai bahwa Kejaksaan Agung pasti sangat memahami dasar hukum terhadap penolakan terhadap pelamar lesbian, gay, biseksual, dan transgender ( LGBT) untuk mengikuti seleksi CPNS 2019 di Kejagung.

• Gadis 19 Tahun Tewas Overdosis Setelah Bercinta, si Pria Bawa Keliling lalu Buang di Samping Stadion

• Promo Indomaret Hari ini Hingga 3 Desember 2019, Beli 2 Gratis 1 dan Banyak Diskon lainnya Buruan

• Kabar Buruk Agnez Mo, Usai Dikecam Gara-gara Wawancaranya, Fadli Zon Juga Beri Julukan Negatif Ini

• Kabar Buruk Rizieq Shihab Belum Bisa Balik, Ini Hasil Rapat Mahfud MD, Tito Karnavian, Fachrul Razi

Dalam membuat kebijakan, Kejagung harus berpegang pada pedoman pada peraturan penerimaan CPNS.

“Kejaksaaan Agung pasti sangat memahami dasar hukum terhadap penolakan LGBT jadi PNS/ASN. Dasar berupa Permen, Perpes, PP, UU, sampai kepada nilai dan semangat UUD dan Pancasila dalam memandang LGBT,” kata Sodik dalam keterangan tertulisnya, Rabu, (27/11/2019).

Menurutnya dalam negara pancasila, LGBT mendapatkan semua hak sebagai warga negara Indonesia. Yang tidak boleh dilakukan kaum LGBT hanya menyebarkan pahamnya.

“Satu satunya hak yang tidak mereka peroleh adalah hak untuk mengekspose dan mengembangkan perilaku nya bersama dan kepada masyarakat umum karena hal tersebut tidak sesuai dan bertentangan dengan nilai Pancasila khususnya sila Ketuhanan yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,” katanya.

Menurutnya semua warga negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Salah satu kewajiban dasar kaum LGBT adalah menghormati dan mengikuti hukum serta norma Pancasila.

Tim medis dan psikolog akan bertugas mendeteksi pelamar lesbian, gay, biseksual, dan transgender ( LGBT) yang mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil ( CPNS) 2019 di Kejaksaan Agung.

Sebagai informasi, Kejagung melarang pelamar LGBT untuk mengikuti CPNS 2019 di institusi tersebut.

Alasan Kejagung terungkap

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved