Berita Berau Terkini

DPRD Berau Desak Atasi Pengangguran, Dorong Perusahaan Patuhi Aturan 80:20

Angka pengangguran di Berau meningkat, DPRD desak pemerintah dan perusahaan patuhi aturan tenaga kerja lokal 80:20

TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
ATASI PENGANGGURAN - Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto. Angka pengangguran di Berau meningkat, DPRD desak pemerintah dan perusahaan patuhi aturan tenaga kerja lokal 80:20. (TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Berau Tahun Anggaran 2024, menyebut bahwa angka pengangguran terbuka naik dari 4,95 persen menjadi 5,15 persen. Data ini yang memicu DPRD untuk bertindak tegas. 

Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto menyebut, jika dalam pemaparan terjadi kenaikan namun secara umum Berau masih berada pada posisi lima terendah wilayah dengan tingkat pengangguran di Kalimantan Timur.

Menurutnya, kondisi itu bukanlah hal yang patut dibanggakan melainkan harus segera diatasi agar angka pengangguran tidak semakin meningkat jumlahnya.

Menurutnya peran Dinas Tenaga Kerja cukup penting untuk menertibkan perusahaan dalam pembagian tenaga kerja.

Apabila mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) maka tenaga kerja semestinya dibagi dalam persentase 80:20. Atau 80 tenaga kerja lokal sedang sisanya dari luar daerah.

Baca juga: Dinkes Berau Gencarkan Edukasi Diabetes pada Remaja untuk Cegah Penyakit Tidak Menular

“Kalau aturan ini bisa berjalan konsisten, angka pengangguran kita bisa ditekan,” jelasnya kepada Tribunkaltim.co, Kamis (28/8/2025).

Lebih lanjut, Subroto menegaskan, ketika porsi untuk tenaga kerja dari luar daerah sudah 20 persen. Maka tidak boleh dialihkan ke porsi untuk warga lokal. Namun dalam hal ini, dinas dapat mengambil langkah dengan membuka lapangan kerja baru.

Sebaliknya, jika kuota tenaga kerja luar belum terpenuhi, perusahaan harus mengutamakan penyerapan tenaga kerja lokal.

“Dengan memberikan ruang lebih besar bagi tenaga kerja lokal, setidaknya kita bisa menahan laju peningkatan pengangguran di Berau,” ujarnya.

Subroto menekankan perlunya pemantauan rutin terhadap perusahaan yang beroperasi di Berau, terutama dalam hal kepatuhan terhadap Peraturan Bupati dan Peraturan Gubernur.

“Semua pihak harus siap patuh. Kalau aturan dijalankan dengan benar, dampaknya akan terasa bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved