Breaking News
Rabu, 22 April 2026

Surat Pengumuman Lelang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

Surat Pengumuman Lelang Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Budi Susilo
HO/UPTD PPRD Bontang
Surat Pengumuman Lelang. Pihaknya akan melaksanakan penjualan barang milik daerah secara lelang melalui internet secara penawaran terbuka (open bidding) dengan objek lelang. 

Hari, Tanggal : Selasa, 03 Maret 2026
Cara Penawaran : Open bidding
Waktu Penawaran : sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran
Batas Akhir Penawaran : 03 Maret 2026 pukul 10.00 WIB (sesuai waktu server) / 11.00 WITA
Penetapan Pemenang : setelah batas akhir penawaran
Alamat Domain : www.lelang.go.id
Tempat Lelang : Kantor UPTD Pemeliharaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Wilayah III
Jalan Soekarno-Hatta, Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.

Syarat-syarat Lelang:

1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction yang diakses pada alamat domain www.lelang.go.id.

2. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan penawaran lelang yang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang. Nominal jaminan yang disetorkan ke Rekening VA harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan. Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bontang selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.

3. Peserta Lelang adalah: Perseorangan yang memiliki: Tanda Pengenal (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Badan Hukum yang memiliki: Akta Pendirian dan perubahannya (jika ada), Tanda Pengenal (KTP) sesuai nama yang tertera dalam akte Perusahaan dan Kuasanya (apabila dikuasakan).

4. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang wajib melunasi harga lelang ditambah dengan bea lelang sebesar 2 persen (dua persen) dari harga lelang selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang dan jika tidak melunasinya maka Pemenang akan dinyatakan Wanprestasi dan Uang Jaminan Penawaran Lelang disetorkan ke Kas Negara.

5. Peserta lelang diwajibkan untuk melihat dan mengetahui/memeriksa objek yang akan dilelang dengan baik dan teliti serta mengunjungi keberadaan objek lelang pada masing-masing lokasi dengan terlebih dahulu menghubungi para narahubung dengan rincian sebagaimana tercantum di dalam tabel.

Apabila karena suatu hal terjadi penundaan/pembatalan pelaksanaan lelang, maka pihak-pihak yang berkepentingan/peminat/peserta tidak dibenarkan melakukan tuntutan apapun kepada Pejabat Lelang/KPKNL Bontang/Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

6. Pajak ditanggung lainnya merupakan tanggung jawab pemenang lelang.

7. Bagi peminat yang ingin melakukan peninjauan terhadap objek lelang, dapat menghubungi narahubung terkait.

8. Pemenang Lelang yang telah melakukan pelunasan kewajiban agar mengambil objek lelang yang telah dibeli paling cepat pada hari Kamis, 05 Maret 2026 dengan membawa kuitansi pelunasan lelang yang dapat di download pada akun peserta lelang. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan objek lelang jika objek lelang tidak diambil oleh Pembeli sampai dengan tanggal 13 Maret 2026.

Samarinda, 24 Februari 2026

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah Provinsi Kalimantan Timur,

Ahmad Muzakkir, S.T., M.Si.
Pembina Utama Muda, IV/c
NIP 197510012001121003

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved