Senin, 13 April 2026

BPKAD Kaltim Gelar Lelang Barang Dan Unit Bekas Pakai di KPKNL Samarinda

BPKAD Kaltim Gelar Lelang Barang Dan Unit Bekas Pakai di KPKNL Samarinda

Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Samir Paturusi
HO/
BPKAD Kaltim Gelar Lelang Barang Dan Unit Bekas Pakai di KPKNL Samarinda 

                                                                           SURAT PENGUMUMAN LELANG


                                                                           Nomor: 000.2.3.2/0278/VI/BPKAD

Sehubungan dengan surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Samarinda nomor JL-116/1/KNL.1302/2026 tanggal 23 Februari 2026 Hal Penetapan Jadwal Lelang, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Timur akan melaksanakan penjualan barang milik daerah secara lelang melalui internet secara penawaran terbuka (open bidding) dengan objek lelang sebagai berikut:

Tabel terdiri dari kolom: No, Nama Barang, Nomor Polisi, Tahun, Nilai Limit (Rp), Uang Jaminan (Rp), BPKB, STNK, Kunci Kendaraan, Narahubung, Keterangan (Lokasi Objek).

  1. Toyota Kijang Innova / G M/T 2000 cc, Nomor Polisi KT 1408 BZ, Tahun 2009, Nilai Limit (Rp) 66.319.000, Uang Jaminan (Rp) 33.159.500, BPKB Ada, STNK Ada, Kunci Kendaraan Ada, Narahubung Ariyadi 0812-5422-8550, Keterangan Diskominfo Prov. Kaltim (Jl. Basuki Rahmat No.41, Samarinda).
  2. Honda New Mega Pro / GL 160D, Nomor Polisi KT 4819 MZ, Tahun 2009, Nilai Limit (Rp) 1.529.000, Uang Jaminan (Rp) 1.529.000, BPKB Ada, STNK Ada, Kunci Kendaraan Ada, Narahubung Risja Hendra 0812-5555-7443, Keterangan Dishub Prov. Kaltim (Jl. Kesuma Bangsa No.01, Samarinda).
  3. Chevrolet Captiva LT AWD, Nomor Polisi KT 1252 BZ, Tahun 2009, Nilai Limit (Rp) 64.046.000, Uang Jaminan (Rp) 32.023.000, BPKB Ada, STNK Ada, Kunci Kendaraan Ada, Narahubung Sri Rahayu 0812-5808-4777, Keterangan Disbun Prov. Kaltim (Jl. MT. Haryono, Samarinda).
  4. Toyota Avanza 1.5 S MT 1.498 cc, Nomor Polisi KT 1985 B / KT 1704 MZ, Tahun 2008, Nilai Limit (Rp) 63.893.000, Uang Jaminan (Rp) 31.946.500, BPKB Ada, STNK Ada, Kunci Kendaraan Ada, Narahubung Boy Askar 0821-8333-1279, Keterangan Dinas ESDM Prov. Kaltim (Jl. MT. Haryono No.22 Samarinda).
  5. Toyota Avanza S 1.5, Nomor Polisi KT 1366 BZ, Tahun 2009, Nilai Limit (Rp) 69.907.000, Uang Jaminan (Rp) 34.953.500, BPKB Ada, STNK Ada, Kunci Kendaraan Ada, Keterangan Dispora Prov. Kaltim (Jl. KH. Wahid Hasyim, Kompleks Stadion Madya Sempaja).
  6. Toyota Avanza 1.3 G MT Silver Metalik, Nomor Polisi KT 1417 BZ, Tahun 2010, Nilai Limit (Rp) 60.691.000, Uang Jaminan (Rp) 30.345.500, BPKB Ada, STNK Ada, Kunci Kendaraan Ada.
  7. Toyota Avanza 1.3 G MT Silver Metalik, Nomor Polisi KT 1392 BZ, Tahun 2009, Nilai Limit (Rp) 58.816.000, Uang Jaminan (Rp) 29.408.000, BPKB Ada, STNK Ada, Kunci Kendaraan Ada.
  8. Yamaha Jupiter MX 135 cc, Nomor Polisi KT 3800 B, Tahun 2010, Nilai Limit (Rp) 3.114.000, Uang Jaminan (Rp) 1.557.000, BPKB Ada, STNK Ada, Kunci Kendaraan Ada, Narahubung Rini 0852-4586-9684.
  9. Yamaha Jupiter MX 135 cc, Nomor Polisi KT 3940 B, Tahun 2010, Nilai Limit (Rp) 4.252.000, Uang Jaminan (Rp) 2.126.000, BPKB Ada, STNK Ada, Kunci Kendaraan Ada.
  10. Yamaha Jupiter MX 135 cc, Nomor Polisi KT 3941 B, Tahun 2010, Nilai Limit (Rp) 3.812.000, Uang Jaminan (Rp) 1.906.000, BPKB Ada, STNK Ada, Kunci Kendaraan Ada.
  11. Isuzu NKR 66, Nomor Polisi KT 8748 B / KT 8417 BZ, Tahun 2002, Nilai Limit (Rp) 29.893.000, Uang Jaminan (Rp) 14.946.500, BPKB Ada, STNK Ada, Kunci Kendaraan Tidak Ada, Narahubung Hendra 0851-5532-3336.
  12. Isuzu NKR 66, Nomor Polisi KT 8749 B / KT 8418 BZ, Tahun 2002, Nilai Limit (Rp) 23.217.000, Uang Jaminan (Rp) 11.608.500, BPKB Ada, STNK Ada, Kunci Kendaraan Tidak Ada, Narahubung Hendra 0851-5532-3336.
  13. Komatsu GD 51 OR-1, Tahun 2001, Nilai Limit (Rp) 103.369.000, Uang Jaminan (Rp) 51.684.500, BPKB -, STNK -, Kunci Kendaraan Ada, Narahubung Hamdy 0822-5089-6523, Keterangan DPUPR Prov. Kaltim (Jalan Tengkawang No.1 Samarinda).
  14. Mobil KIA / Sportage AT, Nomor Polisi KT 1978 B, Tahun 2002, Nilai Limit (Rp) 8.379.000, Uang Jaminan (Rp) 4.189.500, BPKB Ada, STNK Ada, Kunci Kendaraan Tidak Ada.
  15. Scrap (limbah padat) eks Mitsubishi L300, Tahun 2005, Nilai Limit (Rp) 12.256.000, Uang Jaminan (Rp) 6.128.000, BPKB -, STNK -, Kunci Kendaraan -, Narahubung Ardha Belly 0853-3345-5889, Keterangan RSJD Kaltim (Jl. Kakap, Sungai Dama. Kota Samarinda).
  16. 1 (satu) paket limbah padat eks spring bed, Nilai Limit (Rp) 4.200.000, Uang Jaminan (Rp) 2.100.000, Eks Spring Bed Asrama, Narahubung Rusdiansyah 0831-1689-7572, Keterangan UPTD Bapelkes Kaltim (Jl. R. W. Monginsidi No.39, Sidodadi. Kota Samarinda).

Pelaksanaan Lelang:

Hari, Tanggal : Selasa, 03 Maret 2026
Cara Penawaran : Open bidding
Waktu Penawaran : sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran
Batas Akhir Penawaran : 03 Maret 2026 pukul 08.30 WIB (sesuai waktu server) / 09.30 WITA
Penetapan Pemenang : setelah batas akhir penawaran
Alamat Domain : www.lelang.go.id
Tempat Lelang : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Samarinda
Jalan Juanda No. 6 Samarinda

Syarat-Syarat Lelang:

  1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id.
  2. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan penawaran lelang yang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang. Nominal jaminan yang disetorkan ke Rekening VA harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan. Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Samarinda selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
  3. Peserta Lelang adalah : Perseorangan yang memiliki : Tanda Pengenal (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Badan Hukum yang memiliki : Akta Pendirian dan perubahan (jika ada), Tanda Pengenal (KTP) sesuai nama yang tertera dalam akte Perusahaan dan Kuasanya (apabila dikuasakan).
  4. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang wajib melunasi harga lelang ditambah dengan bea lelang sebesar 2 persen (dua persen) dari harga lelang selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang dan jika tidak melunasinya maka Pembelian akan dinyatakan Wanprestasi dan Uang Jaminan penawaran lelang langsung disetorkan ke Kas Negara.
  5. Peserta lelang diwajibkan untuk melihat dan mengetahui/memeriksa objek yang akan dilelang dengan baik dan teliti serta mengunjungi keberadaan objek lelang pada masing-masing lokasi dengan terlebih dahulu menghubungi para narahubung dengan rincian sebagaimana tercantum di dalam tabel. Apabila karena suatu hal terjadi penundaan/pembatalan pelaksanaan lelang, maka pihak yang berkepentingan/peminat/peserta tidak diperkenankan melakukan tuntutan apapun kepada Pejabat Lelang/KPKNL Samarinda/Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
  6. Pajak dan tunggakan lainnya merupakan tanggung jawab pemenang lelang.
  7. Bagi peminat yang ingin melakukan peninjauan terhadap objek lelang, dapat menghubungi narahubung terkait.
  8. Pemenang Lelang yang telah melakukan pelunasan kewajiban agar mengambil objek lelang yang telah dibeli paling cepat pada hari Kamis, 05 Maret 2026 dengan membawa kuitansi pelunasan lelang yang dapat di download pada akun peserta lelang. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan objek lelang jika objek lelang tidak diambil oleh Pembeli sampai dengan tanggal 13 Maret 2026.

Samarinda, 25 Februari 2026

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Timur,

Ahmad Muzakkir, S.T., M.Si.


Pembina Utama Muda, IV/c


NIP 197510012001121003

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved