Selasa, 14 April 2026

Pemprov Kaltim

Wagub Kaltim Seno Aji Ingatkan Perusahaan Segera Bayarkan THR Karyawan H-7 Lebaran

Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji mengingatkan seluruh perusahaan di Benua Etam untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan

|
Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Raynaldi Paskalis
TUNJANGAN HARI RAYA - Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji mengingatkan seluruh perusahaan di Kaltim untuk segera membayarkan THR kepada Karyawannya agar mereka bisa memetakan kebutuhan saat lebaran nanti. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Hari Raya Idul Fitri yang kian mendekat membuat Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, mengingatkan seluruh perusahaan di Benua Etam untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.

Menurutnya, jika pembayaran dilakukan lebih awal, karyawan akan lebih leluasa dalam mengatur keuangan untuk kebutuhan lebaran.

“Intinya kita harapkan pembayaran atau pencairan THR bagi karyawan bisa tepat waktu, minimal H-7 sebelum hari raya. Kalau bisa semakin cepat, semakin bagus,” kata orang nomor dua di Kaltim itu belum lama ini.

Seno Aji menilai pembayaran THR yang tepat waktu adalah bentuk kepedulian perusahaan terhadap kontribusi pekerja bagi keberlangsungan usaha mereka.

Baca juga: Polresta Samarinda Buka Penitipan Kendaraan Motor dan Mobil Gratis saat Mudik Lebaran 2026

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur juga telah memperketat pengawasan terhadap pemenuhan hak pekerja menjelang Lebaran. 

Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) kini disiapkan di seluruh kabupaten dan kota di Benua Etam untuk melayani aduan maupun konsultasi secara tatap muka.

Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Kaltim, Arismunandar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan disnaker di daerah agar posko sudah mulai beroperasi paling lambat hari ini.

Dia bilang, layanan ini dibuka baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk memudahkan jangkauan para pekerja.

"Kalau untuk konsultasi maupun pengaduan-pengaduan terkait pembayaran THR keagamaan tahun 2026, bisa dilakukan pada dinas tenaga kerja di masing-masing daerah," ujarnya.

Terkait pedoman pembayarannya, Arismunandar menegaskan tidak ada perubahan signifikan dari tahun sebelumnya. 

Skema pembayaran bagi karyawan swasta tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

"THR besarannya itu 1 bulan upah bagi yang sudah bekerja di atas 1 tahun kemudian yang di bawah 12 bulan itu secara proporsional untuk dibayarkan nah untuk paling lambatnya masih tetap sama paling lambat wajib dibayarkan THR itu 1 pekan atau 7 hari sebelum hari raya keagamaan," jelasnya.

Baca juga: Distransnaker Kukar Buka Posko Pengaduan THR dan Bonus Ojol, Siap Kawal Hak Pekerja Hingga Lebaran

Bagi perusahaan yang membandel atau melewati tenggat waktu tujuh hari sebelum hari raya, Arismunandar mengingatkan adanya sanksi tegas. 

Namun, ia menekankan bahwa sanksi tersebut tidak akan menggugurkan kewajiban perusahaan dalam membayar THR kepada karyawannya.

"Sanksi itu denda berupa uang yang dimana denda itu dipergunakan untuk kesejahteraan buruh di perusahaan," tambahnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved