Pemprov Kaltim
Wagub Kaltim Seno Aji Ingatkan Perusahaan Segera Bayarkan THR Karyawan H-7 Lebaran
Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji mengingatkan seluruh perusahaan di Benua Etam untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan
Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Hari Raya Idul Fitri yang kian mendekat membuat Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, mengingatkan seluruh perusahaan di Benua Etam untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.
Menurutnya, jika pembayaran dilakukan lebih awal, karyawan akan lebih leluasa dalam mengatur keuangan untuk kebutuhan lebaran.
“Intinya kita harapkan pembayaran atau pencairan THR bagi karyawan bisa tepat waktu, minimal H-7 sebelum hari raya. Kalau bisa semakin cepat, semakin bagus,” kata orang nomor dua di Kaltim itu belum lama ini.
Seno Aji menilai pembayaran THR yang tepat waktu adalah bentuk kepedulian perusahaan terhadap kontribusi pekerja bagi keberlangsungan usaha mereka.
Baca juga: Polresta Samarinda Buka Penitipan Kendaraan Motor dan Mobil Gratis saat Mudik Lebaran 2026
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur juga telah memperketat pengawasan terhadap pemenuhan hak pekerja menjelang Lebaran.
Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) kini disiapkan di seluruh kabupaten dan kota di Benua Etam untuk melayani aduan maupun konsultasi secara tatap muka.
Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Kaltim, Arismunandar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan disnaker di daerah agar posko sudah mulai beroperasi paling lambat hari ini.
Dia bilang, layanan ini dibuka baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk memudahkan jangkauan para pekerja.
"Kalau untuk konsultasi maupun pengaduan-pengaduan terkait pembayaran THR keagamaan tahun 2026, bisa dilakukan pada dinas tenaga kerja di masing-masing daerah," ujarnya.
Terkait pedoman pembayarannya, Arismunandar menegaskan tidak ada perubahan signifikan dari tahun sebelumnya.
Skema pembayaran bagi karyawan swasta tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
"THR besarannya itu 1 bulan upah bagi yang sudah bekerja di atas 1 tahun kemudian yang di bawah 12 bulan itu secara proporsional untuk dibayarkan nah untuk paling lambatnya masih tetap sama paling lambat wajib dibayarkan THR itu 1 pekan atau 7 hari sebelum hari raya keagamaan," jelasnya.
Baca juga: Distransnaker Kukar Buka Posko Pengaduan THR dan Bonus Ojol, Siap Kawal Hak Pekerja Hingga Lebaran
Bagi perusahaan yang membandel atau melewati tenggat waktu tujuh hari sebelum hari raya, Arismunandar mengingatkan adanya sanksi tegas.
Namun, ia menekankan bahwa sanksi tersebut tidak akan menggugurkan kewajiban perusahaan dalam membayar THR kepada karyawannya.
"Sanksi itu denda berupa uang yang dimana denda itu dipergunakan untuk kesejahteraan buruh di perusahaan," tambahnya. (*)
Pemprov Kaltim
Seno Aji
THR
Kalimantan Timur
TribunKaltim.co
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Wakil Gubernur
| Pemprov Kaltim Klarifikasi Isu BPJS di Samarinda: Bukan Dihentikan, tapi Penataan Sesuai Aturan |
|
|---|
| IPM Kaltim Tembus 79,39, Pendidikan dan Kesehatan Jadi Kunci Pembangunan |
|
|---|
| Gratispol Kaltim Dirasakan 1.300 Mahasiswa UINSI, UKT Dibebaskan hingga 2026 |
|
|---|
| Renovasi Rumah Dinas Gubernur Kaltim Disorot, Diskominfo Ungkap Rincian di Balik Angka Rp 25 Miliar |
|
|---|
| Wafatnya Meiliana, Wagub Kaltim Seno Aji Takziah ke Rumah Duka, Kenang Sosok Humanis Mantan Pj Sekda |
|
|---|