Jumat, 24 April 2026

THR Tak Cair, 38 Karyawan Mengadu di Posko THR Dinas Ketenagakerjaan Balikpapan

38 karyawan dari berbagai Perusahaan di Balikpapan mengadukan permasalahan Tunjangan Hari Raya (THR) ke Posko THR Dinas Ketenagakerjaan

Penulis: Siti Zubaidah | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Siti Zubaidah
TUNJANGAN HARI RAYA - Beberapa karyawan mengadu ke Posko THR di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, permasalahan satu di antaranya belum dibayarkan THR dari perusahaan tempat mereka bekerja, Rabu (18/3/2026). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Sebanyak 38 karyawan dari berbagai Perusahaan di Balikpapan mengadukan permasalahan Tunjangan Hari Raya (THR) ke Posko THR Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah Rabu (18/3/2026). 

Tercatat dari tanggal 5 Maret sampai 17 Maret 2026 kemarin 38 kasus masuk dengan berbagai persoalan yang dilaporkan pekerja terkait hak THR yang belum dipenuhi oleh perusahaan.

Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan Balikpapan, Admin Siregar, mengatakan puluhan laporan tersebut berasal dari berbagai sektor usaha, mulai dari pertambangan, perdagangan, catering, food and beverage (F&B), perhotelan hingga manufaktur.

Baca juga: Bandara Sepinggan Balikpapan Diserbu Pemudik, Penumpang Tembus 19 Ribu Sehari

“Jumlah konsultasi yang masuk sebanyak 38 kasus, dengan latar belakang sektor usaha yang berbeda-beda,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dari puluhan kasus tersebut, terdapat beberapa pola masalah utama yang paling sering dikeluhkan para pekerja. Di antaranya THR yang tidak dibayarkan sama sekali, pembayaran yang tidak penuh atau tidak sesuai ketentuan, hingga penundaan pembayaran oleh perusahaan.

Selain itu, terdapat pula laporan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), kontrak kerja berakhir, atau mengundurkan diri sebelum hari raya, sehingga menimbulkan persoalan terkait hak penerimaan THR.

“Termasuk juga adanya kebijakan sepihak dari perusahaan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Menurutnya, kondisi ini menunjukkan masih adanya perusahaan yang belum sepenuhnya mematuhi ketentuan pembayaran THR sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menindaklanjuti berbagai aduan tersebut, Disnaker Balikpapan memberikan sejumlah langkah penanganan kepada para pekerja agar permasalahan dapat diselesaikan secara tepat.

Langkah pertama yang dilakukan adalah mengarahkan pekerja untuk melaporkan kasusnya melalui mekanisme resmi pengawasan ketenagakerjaan, yakni dengan mengisi link aduan yang telah disediakan.

“Mayoritas kasus kita arahkan ke mekanisme formal pengawasan agar bisa diproses lebih lanjut sesuai aturan,” kata Adamin.

Selain itu, untuk kasus yang berkaitan dengan ketidaksesuaian jumlah THR, pekerja juga disarankan untuk menempuh jalur bipartit atau perundingan langsung dengan pihak perusahaan.

Adamin menjelaskan, upaya ini dinilai penting sebagai langkah awal penyelesaian sengketa secara internal sebelum menempuh jalur yang lebih lanjut.

Disnaker juga memberikan penjelasan kepada pekerja mengenai aturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Dalam ketentuan tersebut, pekerja yang kontraknya berakhir sebelum hari raya tetap memiliki hak atas THR yang dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved