Berita Kalimantan Utara
Tidak Ada WFA, Walikota Tarakan Tegaskan ASN Bekerja dari Kantor Setelah Masa Libur Lebaran Selesai
Khususnya di Tarakan sebagian besar OPD memberikan layanan langsung kepada warga sehingga kehadiran pegawai tetap diperlukan
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN – Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi sejumlah instansi menjelang libur panjang Lebaran 2026.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk membantu mengurai potensi kemacetan saat arus mudik dengan memberi fleksibilitas kerja bagi aparatur.
Sebelumnya Menteri PAN-RB menginstruksikan Work From Anywhere (WFA) pada periode Lebaran 2026, tanggal 16-17 Maret 2026 dan momen arus mudik 25-27 Maret 2026 momen arus balik.
Baca juga: Kabar Gembira! Pelni Beri Diskon Tiket Kapal 30 Persen dari Tarakan Hingga 6 April 2026
Kebijakan instruksi dari Menteri PAN-RB Rini Widyantini ditujukan untuk ASN berdasarkan SE No. 2/2026 dan imbauan Menaker untuk swasta guna mengantisipasi mobilitas pemudik.
Namun kebijakan tersebut tidak diberlakukan di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan. Walikota Tarakan, Khairul menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) di daerahnya tetap bekerja dari kantor setelah masa libur Lebaran selesai.
Menurutnya, Pemkot Tarakan telah memiliki jadwal libur yang cukup panjang sehingga tidak perlu menambah kebijakan kerja dari mana saja.
“Libur Lebaran kita mulai tanggal 18 sampai dengan 24. Jadi total ada tujuh hari libur bagi ASN. Saya rasa itu sudah cukup,” ujar Khairul saat diwawancarai.
Ia menjelaskan, kebijakan WFA di beberapa kementerian kemungkinan diterapkan karena sebagian instansi tersebut tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.
Sementara di pemerintah daerah, khususnya di Tarakan, sebagian besar organisasi perangkat daerah memberikan layanan langsung kepada warga sehingga kehadiran pegawai tetap diperlukan.
“Kalau di kementerian mungkin ada WFA karena tidak pelayanan langsung. Tapi kalau kita di daerah ini kan pelayanan langsung kepada masyarakat,” katanya.
Khairul mengungkapkan, bahkan pada hari libur sekalipun masyarakat masih sering menghubungi pemerintah daerah untuk berbagai keperluan layanan.
Karena itu, menurutnya keberadaan ASN di kantor tetap dibutuhkan agar pelayanan publik tidak terhenti.
“Kadang-kadang di hari libur pun masyarakat masih menghubungi kita. Artinya memang pelayanan itu tetap dibutuhkan,” jelasnya.
Ia juga menyinggung bahwa meskipun sebagian layanan sudah berbasis digital, masyarakat masih memerlukan pendampingan secara langsung di kantor pelayanan.
Contohnya pada layanan perizinan yang saat ini telah banyak menggunakan sistem daring.
| Jadwal Keberangkatan Kapal Feri KMP Manta II Rute Nunukan-Sebatik Bulan April 2026, Ini Tarifnya |
|
|---|
| Polres Malinau Antisipasi Lonjakan Wisatawan Selama Libur Lebaran |
|
|---|
| Jelang Mudik Lebaran 2026, Kapolda Kaltara Djati Wiyoto Abadhy Tinjau 3 Pos Pelayanan di Tarakan |
|
|---|
| Calendar of Event Kalimantan Utara di Tahun 2026, Ada Bupati Bulungan Open Race di Bulan Mei |
|
|---|
| Usulan Hutan Adat 1 Juta Hektare di Malinau Masuki Tahap Verifikasi Lapangan Kementerian Kehutanan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260316_Walikota-Tarakan-drHKhairul.jpg)