Selasa, 5 Mei 2026

Berita Kaltara Terkini

SPMB Tarakan 2026 Siap Digelar, Ini Skema Zonasi dan Jalur Seleksinya

SPMB 2026 Tarakan siap digelar Juni, DPRD soroti zonasi, kuota jalur, dan potensi praktik ilegal

Tayang:
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
PAPARAKAN KESIAPAN SPMB - DPRD Tarakan menggelar RDP bersama Dinas Pendidikan membahas juknis dan zonasi SPMB 2026. SPMB 2026 Tarakan siap digelar Juni, DPRD soroti zonasi, kuota jalur, dan potensi praktik ilegal. (TRIBUNKALTARA.COM) 

Ringkasan Berita:
  • DPRD Tarakan bahas juknis dan zonasi SPMB 2026 bersama Disdik.
  • Jalur prestasi gunakan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA).
  • DPRD tekankan pengawasan untuk cegah praktik ilegal saat penerimaan siswa.

TRIBUNKALTIM.CO - Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait petunjuk teknis (juknis) dan penentuan zonasi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 digelar di DPRD Tarakan, Senin (4/5/2026). 

Agenda ini menjadi bagian dari upaya memastikan proses penerimaan siswa berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.

Kepala Dinas Pendidikan Tarakan, Tamrin Toha, hadir bersama jajaran untuk memaparkan kesiapan pelaksanaan SPMB.

Ia menyampaikan bahwa juknis telah disusun dan bahkan telah diserahkan kepada Wali Kota Tarakan sebagai dasar pelaksanaan.

“Besok kita mulai sosialisasi ke kepala satuan pendidikan, baik SD maupun SMP, termasuk komite sekolah,” ujar Tamrin.

Baca juga: Menunggu 13 Tahun, Walikota Tarakan Khairul Bersama Sang Istri Tunaikan Ibadah Haji Tahun ini

Jadwal dan Skema Jalur Penerimaan

Pelaksanaan SPMB tingkat SD dan SMP dijadwalkan dimulai pada akhir Juni 2026.

Secara umum, mekanisme seleksi tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya, namun terdapat penyesuaian mengikuti program prioritas nasional.

Salah satu perubahan penting adalah pemanfaatan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai syarat jalur prestasi.

Dengan kebijakan ini, calon siswa tidak perlu lagi mengikuti tes tambahan saat mendaftar.

“Yang sudah mengikuti TKA bisa langsung menggunakan hasilnya untuk jalur prestasi,” jelas Tamrin.

Baca juga: 10 SMP Terbaik di Berau versi Puspresnas, Referensi Daftar SPMB 2026!

Untuk pembagian jalur, tingkat SD memiliki tiga jalur yakni domisili, mutasi, dan afirmasi. Sementara pada tingkat SMP terdapat empat jalur dengan komposisi kuota: prestasi 25 persen, domisili 50 persen, mutasi 5 persen, dan afirmasi 20 persen.

Penyesuaian Kuota dan Rombel

Dalam RDP tersebut, DPRD Tarakan juga menyoroti adanya penyesuaian jumlah siswa per rombongan belajar (rombel). Kebijakan ini menjadi salah satu pengecualian dibandingkan tahun 2025.

Untuk tingkat SMP, kapasitas rombel yang sebelumnya maksimal 32 siswa kini dapat ditingkatkan hingga 36 siswa.

Sementara di tingkat SD, jumlah siswa per rombel yang sebelumnya 28 orang kini bertambah menjadi 30 hingga 32 siswa.

Sumber: Tribun kaltara
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved