Berita Kaltara Terkini
SPMB Tarakan 2026 Siap Digelar, Ini Skema Zonasi dan Jalur Seleksinya
SPMB 2026 Tarakan siap digelar Juni, DPRD soroti zonasi, kuota jalur, dan potensi praktik ilegal
Ringkasan Berita:
TRIBUNKALTIM.CO - Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait petunjuk teknis (juknis) dan penentuan zonasi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 digelar di DPRD Tarakan, Senin (4/5/2026).
Agenda ini menjadi bagian dari upaya memastikan proses penerimaan siswa berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Kepala Dinas Pendidikan Tarakan, Tamrin Toha, hadir bersama jajaran untuk memaparkan kesiapan pelaksanaan SPMB.
Ia menyampaikan bahwa juknis telah disusun dan bahkan telah diserahkan kepada Wali Kota Tarakan sebagai dasar pelaksanaan.
“Besok kita mulai sosialisasi ke kepala satuan pendidikan, baik SD maupun SMP, termasuk komite sekolah,” ujar Tamrin.
Baca juga: Menunggu 13 Tahun, Walikota Tarakan Khairul Bersama Sang Istri Tunaikan Ibadah Haji Tahun ini
Jadwal dan Skema Jalur Penerimaan
Pelaksanaan SPMB tingkat SD dan SMP dijadwalkan dimulai pada akhir Juni 2026.
Secara umum, mekanisme seleksi tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya, namun terdapat penyesuaian mengikuti program prioritas nasional.
Salah satu perubahan penting adalah pemanfaatan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai syarat jalur prestasi.
Dengan kebijakan ini, calon siswa tidak perlu lagi mengikuti tes tambahan saat mendaftar.
“Yang sudah mengikuti TKA bisa langsung menggunakan hasilnya untuk jalur prestasi,” jelas Tamrin.
Baca juga: 10 SMP Terbaik di Berau versi Puspresnas, Referensi Daftar SPMB 2026!
Untuk pembagian jalur, tingkat SD memiliki tiga jalur yakni domisili, mutasi, dan afirmasi. Sementara pada tingkat SMP terdapat empat jalur dengan komposisi kuota: prestasi 25 persen, domisili 50 persen, mutasi 5 persen, dan afirmasi 20 persen.
Penyesuaian Kuota dan Rombel
Dalam RDP tersebut, DPRD Tarakan juga menyoroti adanya penyesuaian jumlah siswa per rombongan belajar (rombel). Kebijakan ini menjadi salah satu pengecualian dibandingkan tahun 2025.
Untuk tingkat SMP, kapasitas rombel yang sebelumnya maksimal 32 siswa kini dapat ditingkatkan hingga 36 siswa.
Sementara di tingkat SD, jumlah siswa per rombel yang sebelumnya 28 orang kini bertambah menjadi 30 hingga 32 siswa.
| DPRD Kaltara Bahas RTRW, Permukiman Tanah Kuning Terancam Masuk Kawasan Industri |
|
|---|
| Menunggu 13 Tahun, Walikota Tarakan Khairul Bersama Sang Istri Tunaikan Ibadah Haji Tahun ini |
|
|---|
| Speedboat di Malinau Mulai Dikenai Pajak, Sumbang PAD Kaltara Hingga Rp30 Juta |
|
|---|
| Hardiknas di SMPN 2 Nunukan Berlangsung Meriah, Dari Lomba Kreatif hingga Program AI |
|
|---|
| Meski Rusa Muda Ditunda, Dinkes Tana Tidung Pastikan Layanan Kesehatan Gratis Tetap Jalan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260504_Rapat-Dengar-Pendapat-DPRD-Tarakan-Terkait-SPMB.jpg)