Berita Nasional Terkini
5 Tips Agar Terhindar dari Praktik Dokter Gadungan
Kasus praktik dokter gadungan kembali terulang di Indonesia, dan kembali memakan korban.
TRIBUNKALTIM.CO - Kasus praktik dokter gadungan kembali terulang di Indonesia, dan kembali memakan korban.
Sebagai informasi, kasus dokter gadungan berinisial FE (26), warga Sragen, Jawa Tengah, yang membuka praktik di Bantul, DIY, menggemparkan publik.
Dengan hanya bermodal pengetahuan dari internet, FE berhasil menipu pasien hingga mengalami kerugian mencapai Rp538 juta.
Kasus ini tidak hanya menyisakan kerugian finansial, tetapi juga ancaman kesehatan dan trauma psikologis bagi korban.
Salah satunya bahkan sempat divonis menderita HIV oleh FE, padahal hasil pemeriksaan resmi di rumah sakit menunjukkan negatif.
Baca juga: 6 Fakta Dokter Gadungan di Bantul yang Tipu Pasien Rp538 Juta: Modus hingga Kecurigaan Korban
Kronologi Penipuan
Menurut Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, penipuan bermula pada Juni 2024 saat seorang warga mencari terapi untuk anaknya.
Lewat rekomendasi kerabat, ia dibawa ke tempat praktik FE di Pedusan, Argodadi, Kapanewon Sedayu.
Dalam perjalanannya, korban terus diminta membayar biaya tambahan, dari belasan juta rupiah hingga ratusan juta dengan alasan terapi, jaminan pengobatan, dan obat khusus bahkan sertifikat tanah ikut dijadikan jaminan.
“Pada Februari 2025, tersangka memvonis korban menderita HIV dan menawarkan pengobatan dengan biaya Rp320 juta,” jelas Mirza.
Setelah korban mengecek status FE ke RSUP dr. Sardjito, diketahui bahwa namanya tidak tercatat sebagai tenaga medis dan korban pun melapor ke polisi.
Bahaya Praktik Medis Ilegal
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Yogyakarta, dr. A. Sutrisno, menegaskan praktik medis ilegal sangat berbahaya karena berisiko menimbulkan salah diagnosis, penyalahgunaan obat, hingga membahayakan nyawa pasien.
“Dokter gadungan ini tidak hanya merugikan secara materi, tapi juga mengancam keselamatan. Masyarakat harus selalu memastikan identitas tenaga medis yang dituju, apakah benar terdaftar di IDI atau fasilitas kesehatan resmi,” ujarnya.
FE mengaku nekat beraksi karena sejak kecil bercita-cita menjadi dokter.
Ia membeli peralatan medis dari apotek dan meniru cara dokter dari internet.
Namun, pengakuan ini tidak mengurangi tanggung jawab hukumnya.
Korban selanjutnya, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantul guna penyelidikan lebih lanjut.
"Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota Unit 2 Tipider Polres Bantul melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penipuan yang terjadi mulai Juni 2024. Beberapa waktu kemudian, anggota Unit 2 Tipikor Polres Bantul mendapatkan informasi bahwa terduga tersangka FE berada di kliniknya," beber Mirza, seperti dilansir TribunJogja.com di artikel berjudul Pengakuan Perempuan Dokter Gadungan di Sedayu Bantul: Sempat Punya Cita-cita Jadi Dokter dan Khilaf.
Pada Jumlah (5/9/2025), anggota Tipider Unit 2 Polres Bantul mendatangi lokasi tersebut dan berhasil mengamankan terduga tersangka penipuan tersebut.
Baca juga: Dokter Gadungan di India Lakukan Operasi Sambil Menonton Video Youtube
Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Polres Bantul untuk dilakukan tindak lanjut.
"Atas kejadian itu, tersangka disangkakan tindak pidana penipuan/perbuatan Psal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana yaitu hukuman penjara paling lama empat tahun. Lalu, Pasal 439 UU 17 tahun 2023 dan 441 UU 17 tahun 2023, berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," bebernya.
Fenomena ini menjadi alarm bagi masyarakat untuk lebih waspada dan ada 5 hal penting yang bisa dilakukan:
- Selalu verifikasi identitas dokter melalui situs resmi KKI (Konsil Kedokteran Indonesia) atau IDI.
- Periksa lokasi praktik apakah terdaftar sebagai klinik atau fasilitas kesehatan resmi.
- Jangan mudah percaya pada diagnosis atau terapi yang tidak disertai bukti medis dan rekam medis resmi.
- Laporkan segera ke aparat jika menemukan praktik mencurigakan.
- Kasus FE menunjukkan bahwa di era informasi digital, pengetahuan medis tidak bisa disamakan dengan kompetensi dokter. Keamanan pasien hanya bisa dijamin melalui tenaga medis yang sah dan berlisensi.
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250418_Dokter-PPDS-UI-Perekam-Mahasiswi.jpg)