Senin, 13 April 2026

Proyek Agung Podomoro Land Bikin Resah, BLH dan DPRD Bentuk Tim Pengawasan

Investasi proyek Borneo Bay City tidak secara langsung memiliki kontribusi kepada pemerintah atau masyarakat.

Penulis: tribunkaltim |
TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN
Proyek pembangunan mal dan apartemen PT Agung Podomoro Land (APL) di kawasan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota dilihat dari udara. 

Laporan wartawan Tribun Kaltim, Muhammad Alidona, Budi Susilo, dan Muhammad Afridho Septian

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Keresahan warga RT 5, 6, 7, Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan akibat aktivitas proyek pembangunan superblok Borneo Bay City mendapat perhatian Sekretaris Kota Balikpapan Sayid MN Fadli.

Saat ditemui Tribunkaltim.co, Selasa (24/5/2016) Fadli mengatakan, proyek Borneo Bay City berbeda dengan coastal road.

Investasi proyek Borneo Bay City tidak secara langsung memiliki kontribusi kepada pemerintah atau masyarakat.

"Kalau coastal road secara menyeluruh jelas diatur kontribusinya ke pemerintah apa. Tapi proyek Borneo Bay City yang di Balikpapan Plaza itu tidak ada. Sesuai dengan aturan lah seperti bayar pajak, itu saja. Seingat saya tidak ada yang lain. Tidak ada sharing dengan pemerintah juga," ujarnya.

Fadli menjelaskan, nanti akan dibangun sifatnya kawasan khusus. Saat dibangun coastal road jelas aturan mainnya. Kalau ini kan dia waktu itu masih parsial, waktu perencanaan coastal road belum selesai.

Baca: Tanggapi Keluhan Warga, Proyek APL Dihentikan Sementara

Fadli sendiri mengakui dirinya baru mengetahui keluhan warga terkait pembangunan komplek mal, apartemen, hotel, dan tempat hiburan itu.

Warga di sekitar lokasi proyek sempat bersitegang dengan pihak pengembang. Tuntutan warga, satu diantaranya soal banjir dan keresahan karena pekerjaan sampai larut malam sehingga menimbulkan kebisingan.

"Itulah yang masih dirapatkan teman-teman di kecamatan kota. Ya saya sih baru monitor, baru mendengar, dan camat sudah merespon. Ini kan ada RDP (rapat dengar pendapat) dengan DPRD. Ya kita tunggu lah kesepakatannya," kata Fadli.

Dikemukakan, jika memang terbukti melakukan pelanggaran, ada banyak hal yang dapat dilakukan Pemkot Balikpapan terhadap pengembang.

Baca: Selain Bising dan Debu, Warga yang Tinggal Dekat Proyek APL Ini juga Kena Asap Bakaran Sisa Proyek

"Kami minta misalnya dia mengikuti langkah, mengikuti aturan main yang seharusnya. Kerjanya hanya sampai jam berapa. Kan itu ada semua. Kita lihat dulu lah yang mana yang benar kan, saya juga baru baca di koran. Saya masih menunggu laporan camat kota dan mungkin DPRD setelah rapat hari ini," ujarnya.

Sebelumnya, warga RT 5 dan 6 Kelurahan Klandasan Ilir menyampaikan 9 poin tuntutan dan keluhan kepada Pemerintah Kota dan DPRD Kota Balikpapan.


TRIBUN KALTIM/BUDI SUSILO -- Persis di belakang rumah Rahma Haris (58) berdiri gedung mal perbelanjaan dan apartemen, yang dianggap telah mengusik rasa kenyamanan pemukiman tempat tinggalnya, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Klandasan Ilir, Kecamatan Balikpapan Kota, Kota Balikapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved