Sabtu, 11 April 2026

Berita Penajam Terkini

2 Manfaat Bila Penajam Paser Utara Memiliki Mobil Towing 

Kepala Dinas Perhubungan Penajam Paser Utara, Alimuddin mengatakan, pihaknya mengalokasikan anggaran kurang lebih Rp 2 miliar

|
Penulis: Ilo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
PENGADAAN MOBIL - Kepala Dinas Perhubungan Penajam Paser Utara, Alimuddin mengatakan, pihaknya mengalokasikan anggaran kurang lebih Rp 2 miliar, untuk pengadaan mobil towing dan mobil skylift, Senin (27/5/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Kabupaten Penajam Paser Utara saat ini memerlukan kendaraan mobil towing.

Pengadaan mobil towing memiliki kegunaan di Penajam Paser Utara

Lalu apa manfaat mobil towing di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur

Kali ini TribunKaltim.co merangkum informasi dari Dinas Perhubungan soal pengadaan mobil towing di Penajam Paser Utara, Senin (27/5/2024). 

Baca juga: 3 Komoditi jadi Pendapatan Terbesar di Pelabuhan Benuo Taka Penajam Paser Utara Kaltim

Ada 2 manfaat bila Penajam Paser Utara memiliki mobil towing

Dinas Perhubungan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan pengadaan dua unit mobil operasional tahun ini.

Mobil tersebut terdiri dari satu unit mobil towing dan satu unit mobil skylift.

Kepala Dinas Perhubungan Penajam Paser Utara, Alimuddin mengatakan, pihaknya mengalokasikan anggaran kurang lebih Rp 2 miliar, untuk pengadaan mobil towing dan mobil skylift. 

“Selama ini mobil towing memang tidak ada,” ungkapnya kepada TribunKaltim.co di Penajam Paser Utara

1. Mempercepat Penanganan Mobil Mogok

Alimuddin menjelaskan, pengadaan mobil tersebut cukup penting, terutama mobil towing untuk menertibkan lalu-lintas.

Mobil towing sangat dibutuhkan di Penajam Paser Utara, terlebih dengan volume kendaraan yang semakin meningkat sejak pindahnya Ibu Kota Negara Indonesia ke ke Sepaku, Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.

Semakin banyak kendaraan yang melintas, maka potensi kerusakan atau kendaraan mogok di jalan juga semakin besar.

Jika tidak ada mobil towing atau mobil derek, maka lalu-lintas akan terganggu karena pihak Dishub Penajam Paser Utara tidak bisa dengan cepat melakukan penanganan.

“IKN nanti ada kan kita tidak boleh kalau ada mobil mogok di jalan, karena sarana kita tidak lengkap, maka bisa menghambat lalu lintas,” sambungnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved