Berita Pemkab Kutai Barat
Bupati Kubar Frederick Edwin Jalani Ritual Pekapaaq Sebelum Lantik Presidium Dewan Adat
Menjelang pengukuhan Dewan Adat, Bupati Frederick Edwin jalani ritual adat Pekapaaq bersama Forkopimda Kutai Barat.
Penulis: Febriawan | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR – Menjelang pengukuhan Presidium Dewan Adat (PDA) Kutai Barat, Bupati Frederick Edwin bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengikuti ritual adat Pekapaaq, Selasa (28/10/2025).
Prosesi sakral masyarakat Dayak Tonyoi Benuaq itu digelar di Lamin Taman Budaya Sendawar (TBS) sebagai bentuk penyucian diri dan pengesahan secara adat sebelum pelantikan resmi pada Rabu (29/10/2025).
Ritual adat Pekapaaq memiliki makna penting dalam tatanan adat Dayak Benuaq.
Upacara ini dilakukan agar seorang pemimpin dianggap layak secara adat untuk menjalankan tugas dan mengambil keputusan, termasuk melantik pejabat adat.
Baca juga: Bupati Kubar Frederick Edwin Ajak Generasi Muda Lestarikan Menyumpit di Festival Dahau
“Jadi kenapa ritual adat Pekapaaq ini kita laksanakan, karena besok Pak Bupati itu akan melantik atau mengukuhkan Presidium Dewan Adat. Artinya ketika dia melantik atau mengukuhkan Presidium Dewan Adat, dia ini harus sah atau layak secara adat. Baru dia boleh melantik,” ungkap Yurang, Ketua Presidium Dewan Adat (PDA) Kutai Barat, saat ditemui di lokasi.
Yurang menjelaskan, keikutsertaan bupati dan Forkopimda dalam ritual tersebut merupakan simbol bahwa mereka telah melewati proses adat dan dinyatakan “apai”, yang dalam bahasa Benuaq berarti layak atau sah.
“Bupati dan Forkopimda mengikuti proses pekapa itu tadi, dengan maksud supaya apai. Yang dalam istilah bahasa Benuaq, apai, artinya layak,” ujarnya.
Dalam upacara tersebut juga dilakukan penyebutan ulang gelar adat Bupati Kutai Barat, Jantur Gemuruh, yang sebelumnya telah diberikan kepadanya.
Baca juga: Bupati Kubar Frederick Edwin Ajak Generasi Muda Lestarikan Budaya
“Itu ada penamaan gelar, yang sudah lama gelar itu diberikan ke beliau. Hanya disebutkan saja gelarnya beliau. Itu sudah sebelum-sebelumnya, punya gelar di Jantur Gemuruh,” terang Yurang.
Penyebutan ulang gelar ini, kata Yurang, bertujuan untuk menyampaikan kepada leluhur bahwa sang pemimpin kini kembali menjalankan amanah adat dengan penuh kesakralan.
“Diulangi lagi, gelarnya disebutkan agar tersampaikan kepada leluhurnya, ini loh namanya gelarnya. Jadi pada saat pekapaaq di sini, dia harus disebutkan lagi nama gelarnya,” jelasnya.
Selain ritual adat Pekapaaq, dalam prosesi hari itu juga digelar ritual Papir Ngeba, yang berfungsi sebagai penyucian diri atau pembersihan lahir batin bagi para pemimpin pemerintahan dan unsur Forkopimda menjelang upacara adat besar Belian Dahau.
Baca juga: Bupati Kubar Frederick Edwin Lepas Kontingen Perparani Ikuti Seleksi di Tingkat Kaltim
“Melalui upacara ini, Bupati Kutai Barat dan Forkopimda seperti Kapolres, Dandim, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, dan unsur pemerintahan dibersihkan melalui tepung tawar atau papir pengeba,” ungkapnya.
Ritual penyucian ini diyakini mampu meneguhkan kembali komitmen dan kesucian niat para pemimpin daerah dalam menjalankan tugasnya untuk masyarakat.
Sebagai puncak dari seluruh rangkaian ritual adat, pemotongan kerbau akan dilakukan pada 6 November 2025 mendatang.
Bupati Kutai Barat
Frederick Edwin
ritual adat Pekapaaq
Presidium Dewan Adat
Kutai Barat
TribunKaltim.co
| Bupati Kubar dan BI Apresiasi Sistem Percepatan Digitalisasi Bankaltimtara Cabang Sendawar |
|
|---|
| Wabup Nanang Adriani Kunjungi Stand Bankaltimtara, Puji Dukungan ke UMKM Kubar |
|
|---|
| Bupati Kubar Frederick Edwin Ajak Generasi Muda Lestarikan Menyumpit di Festival Dahau |
|
|---|
| Wabup Kubar Nanang Optimis, Festival Dahau Kutai Barat 2025 akan Dongkrak Ekonomi Rakyat |
|
|---|
| Bupati Kubar Frederick Edwin Ajak Generasi Muda Lestarikan Budaya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251010_Desain-Banner-Pemerintah-Kabupaten-Kutai-Barat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.