HUT Kemerdekaan RI

Pedoman Upacara 17 Agustus 2025 yang ke-80 Tahun Resmi dari Kemendikdasmen

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi merilis pedoman peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI tahun 2025.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden
UPACARA HUT RI - Suasana upacara HUT RI di IKN Kaltim tahun 2024. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi merilis pedoman peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI tahun 2025. (Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden) 

TRIBUNKALTIM.CO -  Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, seluruh institusi di tanah air bersiap untuk menyelenggarakan upacara bendera dengan khidmat dan tertib.

Untuk memastikan pelaksanaan upacara berjalan sesuai dengan standar nasional dan semangat yang sama,  Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi telah merilis Pedoman Upacara 17 Agustus 2025 yang wajib diikuti oleh seluruh instansi, sekolah, dan lembaga di seluruh Indonesia.

Panduan resmi ini menjadi acuan penting yang memuat instruksi lengkap mengenai protokol, tata tertib, pakaian, hingga urutan acara yang benar untuk memperingati Hari Kemerdekaan RI ke-80 tahun.

Dengan berpedoman pada arahan terbaru ini, diharapkan setiap upacara yang dilaksanakan dapat mencerminkan rasa syukur, semangat patriotisme, dan kebersamaan yang kokoh.

Pastikan Anda memahami setiap detail pedoman upacara 17 Agustus 2025 ini agar perayaan HUT RI tahun ini dapat berlangsung dengan sukses dan penuh makna. 

Masyarakat juga diimbau untuk menghentikan seluruh aktivitasnya sejenak pada Sabtu, 17 Agustus 2025, pukul 10.17 WIB (11.17 WITA atau 12.17 WIT).

Pada waktu tersebut, diharapkan semua orang dapat berdiri tegap dan khidmat saat lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi. 

Sebagai informasi, tema peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025 adalah "Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju".

Baca juga: 35 Rekomendasi Ide Lomba 17 Agustus Unik untuk Meriahkan Hari Kemerdekaan RI

Bagi yang membutuhkan panduan lengkap susunan upacara 17 Agustus 2025, dokumen resmi ini dapat diakses melalui situs resmi Kemendikdasmen. 

Pedoman ini mencakup detail urutan acara, serta petunjuk teknis yang diperlukan agar upacara dapat berjalan lancar dan berkesan.

Pedoman Upacara Bendera HUT ke-80 RI

Penyelenggara Upacara Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI tahun 2025 di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah diatur sebagai berikut.

a. Di tingkat pusat, Upacara Bendera Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI tahun 2025 dilaksanakan secara luring pada tanggal 17 Agustus 2025 pukul 07.00 di halaman kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Senayan, Jakarta Pusat dengan ketentuan:

- Penyelenggara upacara bendera adalah kolaborasi antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta Kementerian Kebudayaan;

- Pembina upacara adalah Menteri Dasar dan Menengah dengan mengenakan pakaian Wastra Nusantara;

- Tamu undangan upacara hadir secara luring terdiri dari Menteri, Wakil Menteri, pejabat eselon 1, 2, 3, dan 4 di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Tekologi, dan Kementerian Kebudayaan;

- Peserta upacara hadir secara luring terdiri perwakilan pegawai dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta Kementerian Kebudayaan dengan masing-masing terdari dari 3 (tiga) peleton, tiap peleton berjumlah 41 (empat puluh satu) orang mengenakan pakaian Wastra Nusantara.

b. Di tingkat pusat di luar Senayan dan tingkat daerah, Upacara Bendera Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI tahun 2025 dilaksanakan secara luring pada tanggal 17 Agustus 2025 dengan ketentuan:

- Upacara bendera dilaksanakan di halaman kantor/tempat lain yang ditentukan mulai pukul 07.00 waktu setempat;

- Pembina upacara adalah kepala satuan kerja atau pejabat lain yang ditunjuk dengan mengenakan Wastra Nusantara;

- Peserta upacara adalah para pegawai dan/atau siswa dengan mengenakan pakaian Wastra Nusantara.

Susunan Upacara 17 Agustus 2025

Berikut adalah susunan upacara yang telah diatur oleh Kemendikbud dan diharapkan diikuti oleh seluruh masyarakat Indonesia yang melaksanakannya.

- Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;

- Pembina upacara tiba di tempat upacara;

- Penghormatan kepada pembina upacara;

- Laporan pemimpin upacara;

- Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;

- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;

- Pembacaan teks Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;

- Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;

- Pembacaan naskah Proklamasi oleh Pembina Upacara;

- Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan penyematan Satyalancana Karya Satya (jika ada);

- Pembacaan do'a;

- Laporan pemimpin upacara;

- Penghormatan kepada pembina upacara;

- Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara;

- Upacara selesai, barisan dibubarkan.

Tema, logo, dan panduan identitas visual Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025 dapat diunduh pada laman https://hut80ri.setneg.go.id.

Demikian pedoman upacara 17 Agustus 2025 yang ke-80 tahun resmi dari Kemendikdasmen. Semoga bermanfaat! (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved