Breaking News

Berita Nasional Terkini

Uang Suap Rp3 Miliar Dikembalikan, Status Hukum Bupati Pati Sudewo Masih Tanda Tanya, Kata KPK

KPK membenarkan bahwa Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo, pernah mengembalikan uang suap senilai Rp3 miliar.

Editor: Heriani AM
TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal
BUPATI PATI SUDEWO - Bupati Pati Sudewo saat memberikan keterangan pada wartawan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo, pernah mengembalikan uang suap senilai Rp3 miliar. (TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal) 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo, pernah mengembalikan uang suap senilai Rp3 miliar.

Uang tersebut terkait proyek pengadaan barang dan jasa pembangunan serta pemeliharaan jalur rel kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Meskipun uang suap telah dikembalikan, KPK menegaskan proses hukum terhadap Sudewo tetap berjalan.

Sesuai Pasal 4 dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus pidana pelaku korupsi.

Baca juga: Terjawab Sudah Siapa Yayak Gundul dan Alasan Disebut Sengkuni Setelah Berdamai dengan Bupati Pati

Kasus ini menjadi sorotan karena Sudewo tetap lolos dalam Pilkada Pati 2024 dan kini menjabat sebagai Bupati.

Padahal, namanya disebut dalam persidangan dan uang miliaran rupiah telah disita KPK dari kediamannya sebagai barang bukti.

Uang suap itu terkait proyek pengadaan barang-jasa pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dengan pengembalian barang bukti ini, menjelaskan adanya peran Sudewo dalam kasus tersebut.

"Benar seperti yang disampaikan di persidangan, (uang suap) itu sudah dikembalikan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (14/8/2025).

DEMO DI PATI - Bupati Pati, Sudewo dilempar sandal hingga air mineral saat menemui massa pendemo di alun-alun Pati, Rabu (13/8/2025). Massa menuntut Sudewo mundur dari jabatannya.
DEMO DI PATI - Bupati Pati, Sudewo dilempar sandal hingga air mineral saat menemui massa pendemo di alun-alun Pati, Rabu (13/8/2025). Massa menuntut Sudewo mundur dari jabatannya. (Tribunjateng/Mazka Hauzan)

Meski uang suap telah dikembalikan, KPK menegaskan akan melanjutkan proses hukum terhadap Sudewo.

Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Berdasarkan Pasal 4 ya, itu pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya," jelas Asep.

Tentang Kasus Suap

Kasus suap proyek rel kereta api ini ternyata menjadi borok lama Bupati Sudewo.

Proyek itu diduga tersebar di Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Sumatra Selatan tahun 2018-2022.

Berikut daftar proyeknya:

  • Empat proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur (Jawa Barat)
  • Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatra
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved