Sidang Tahunan MPR
Respons Menkeu Sri Mulyani dan Mensesneg soal Pidato Prabowo yang Tak Singgung Gaji PNS Naik 2026
Tentunya ini mencerminkan ekspektasi tinggi dari kalangan PNS dan masyarakat luas terhadap kebijakan penghasilan pegawai negeri di tahun mendatang.
TRIBUNKALTIM.CO - Harapan publik soal gaji PNS 2026 naik belum terjawab.
Dalam pidato penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2026 di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (15/8/2025), Presiden Prabowo Subianto tidak menyebutkan satu pun rencana penyesuaian gaji PNS secara umum.
Padahal, isu “kenaikan gaji PNS 2026” sempat menjadi topik pencarian terpopuler di Google Trends pada hari yang sama.
Tentunya ini mencerminkan ekspektasi tinggi dari kalangan PNS dan masyarakat luas terhadap kebijakan penghasilan pegawai negeri di tahun mendatang.
Baca juga: 10 Instansi Daerah dengan PNS Terbanyak di Kalimantan Timur
Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah individu yang diangkat secara resmi oleh pemerintah untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fokus Pidato Prabowo: Guru, Dosen, dan Agenda Prioritas
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo hanya menyinggung alokasi anggaran untuk tenaga pendidik.'
“Untuk gaji guru, penguatan kompetensi dan kesejahteraan guru serta dosen dialokasikan sebesar Rp178,7 triliun.
Tunjangan profesi guru non-PNS dan tunjangan profesi guru ASN daerah disiapkan secara memadai,” ujar Prabowo.
Kebijakan tersebut menunjukkan fokus pemerintah pada sektor pendidikan, namun belum menyentuh ASN di sektor lain.
Tidak ada satu kalimat pun dalam pidato setebal 15 halaman itu yang menyinggung kenaikan gaji PNS 2026 secara menyeluruh.
Sebaliknya, Presiden Prabowo lebih menekankan delapan agenda prioritas APBN 2026, antara lain:
- Ketahanan pangan: Rp164,4 triliun
- Transisi energi bersih: Rp402,4 triliun
- Program Makan Bergizi Gratis: Rp335 triliun
- Pendidikan: Rp757,8 triliun (terbesar sepanjang sejarah)
- Kesehatan, pertahanan, dan perekonomian kerakyatan
“APBN adalah instrumen untuk mewujudkan ekonomi tangguh, mandiri, dan sejahtera. APBN harus digunakan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat Indonesia,” tegas Prabowo dalam pidatonya.
Penjelasan Menkeu Sri Mulyani: Belum Ada Exercise Soal Gaji
Menanggapi absennya isu kenaikan gaji PNS dalam pidato Presiden, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pemerintah masih dalam tahap pembahasan.
Ia menegaskan bahwa kebijakan terkait gaji dan formasi ASN akan dikoordinasikan bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
“Seperti diketahui bahwa tahun ini juga sudah ada penerimaan, jadi nanti tergantung kebutuhan dari kementerian/lembaga dan terutama juga dari daerah,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat (15/8/2025).
Namun, ia mengingatkan bahwa keputusan terkait rekrutmen dan kenaikan gaji harus mempertimbangkan kapasitas fiskal pemerintah.
“Untuk hal itu, kita belum melakukan exercise, terutama untuk rekrutmen dan gaji. Kita juga akan melihat fiscal space untuk tahun 2026 yang mayoritas diisi program-program prioritas nasional,” jelasnya.
Baca juga: 10 Instansi Daerah dengan PNS Terbanyak di Kalimantan Timur
Ungkapan “belum ada exercise soal gaji” yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani merujuk pada belum dilakukannya simulasi, perhitungan, atau kajian teknis terkait kemungkinan kenaikan gaji PNS untuk tahun 2026.
Dalam konteks kebijakan fiskal, “exercise” berarti proses analisis mendalam yang mencakup proyeksi anggaran, evaluasi kapasitas fiskal, dan dampak terhadap belanja negara.
Mensesneg: Kalau Tidak Disebut, Kemungkinan Tidak Ada
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi turut memberikan tanggapan atas pidato Presiden yang tidak menyebutkan kenaikan gaji PNS.
“Berarti apa yang tidak disampaikan (di pidato), ya di situ enggak ada,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jumat (15/8/2025).
Pernyataan ini memperkuat sinyal bahwa pemerintah belum menetapkan kebijakan kenaikan gaji PNS untuk tahun 2026.
Fokus anggaran tampaknya lebih diarahkan pada sektor pendidikan dan program prioritas lainnya.
Kenaikan Gaji Terakhir dan Isu yang Beredar
Sebagai catatan, kenaikan gaji PNS terakhir terjadi pada 1 Januari 2024 sebesar 8 persen dan berlaku untuk semua golongan. Setelah itu, belum ada keputusan resmi untuk tahun 2025 maupun 2026.
Pada April 2025, sempat beredar isu bahwa gaji PNS akan naik hingga 16 persen.
Namun, kabar tersebut dibantah oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama, menyatakan bahwa pemerintah belum melakukan pembahasan teknis mengenai kenaikan gaji ASN.
“Belum ada pembahasan itu, terutama di tengah efisiensi,” kata Vino kepada Kompas.com, Selasa (8/4/2025).
Meski tidak disebutkan dalam pidato Presiden, isu kenaikan gaji PNS masih mungkin dibahas dalam proses pembahasan RAPBN di DPR maupun dalam kebijakan teknis kementerian terkait.
Namun, sinyal dari pemerintah saat ini menunjukkan bahwa fokus utama APBN 2026 adalah pada program prioritas nasional, bukan penyesuaian gaji ASN secara menyeluruh.
Bagi para ASN dan masyarakat yang menantikan kabar baik soal penghasilan, harapan masih terbuka—meski belum terjawab dalam pidato kenegaraan kali ini.
Pemerintah masih memiliki ruang untuk mengevaluasi kebutuhan fiskal dan menyusun kebijakan yang adil dan berkelanjutan.
Daftar gaji PNS 2025
Gaji PNS tahun 2025 ini sama seperti tahun sebelumnya, 2024. Terakhir kali gaji PNS naik pada tahun 2024. Kenaikan gaji PNS pada tahun 2024 terjadi setelah tak pernah naik sejak tahun 2019.
Ketentuan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya.
Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024.
Gaji PNS golongan I
Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan II
Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS golongan III
Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS golongan IV
Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni
Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
Perlindungan Pengembangan kompetensi.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Prabowo Mungkin Tak Naikkan Gaji ASN 2026, Ini Penjelasan & Rincian Gaji PNS 2025
Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul Apakah Gaji PNS Naik pada 2026? Ini Kata Prabowo
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Soal Kenaikan Gaji ASN dan Rekrutmen CPNS di Tahun 2026, Begini Penjelasan Menkeu
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prabowo Tak Singgung Kenaikan Gaji PNS Tahun Depan, Mensesneg: Ya Berarti Tidak Ada"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.