Berita Nasional Terkini

Silfester Matutina Tidak Kunjung Dibui, Mahfud MD Ungkap Alasan Tak Tangani Saat Jadi Menkopolhukam

Silfester Matutina tak kunjung dipenjara, Mahfud MD ungkap alasan tak tangani kasus tersebut saat jadi Menkopolhukam RI 2019-2024.

Tribunnews.com/ Gita Irawan
KASUS SILFESTER MATUTINA - Mahfud MD mengungkapkan alasan mengapa dirinya tidak menangani kasus Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina, saat menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM RI (Menkopolhukam).(Tribunnews.com/ Gita Irawan) 

TRIBUNKALTIM.CO - Belum dieksekusinya Silfester Matutina menjadi sorotan publik.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM RI (Menkopolhukam) Mahfud MD pun  turut angkat bicara soal Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina yang belum masuk penjara itu.

Padahal Silfester sudah divonis bersalah dan dihukum 1 tahun 6 bulan penjara di tingkat Mahkamah Agung (MA) pada Mei 2019 lalu.

Meski putusan itu sudah inkrah, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tak kunjung melakukan eksekusi dengan menjebloskan Silfester ke balik jeruji besi.

Dalam konteks hukum, "sudah inkrah" atau "inkracht van gewijsde" berarti bahwa suatu putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap. 

Artinya, tidak ada lagi upaya hukum yang diajukan, seperti banding atau kasasi, dalam batas waktu yang ditentukan.

Putusan tersebut final dan wajib dilaksanakan, termasuk oleh jaksa sebagai eksekutor dalam perkara pidana.

Baca juga: Jadi Komisaris Independen di BUMN PT ID Food, Silfester Matutina Disebut Jarang Berkantor

Mahfud MD mengungkapkan alasan mengapa dirinya tidak menangani kasus Silfester Matutina, saat menjabat sebagai Menkopolhukam.

Mahfud MD menduduki kursi Menkopolhukam RI dalam Kabinet Indonesia Maju yang dipimpin oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden RI ke-13 Ma'ruf Amin.

Mahfud MD menjabat Menkopolhukam RI periode 23 Oktober 2019 – 1 Februari 2024.

Ia menjadi tokoh sipil pertama yang mengemban jabatan tersebut.

Sementara itu, Silfester Matutina saat ini tengah menjadi sorotan publik.

Pengacara yang juga pendukung garis keras Jokowi itu belum pernah ditahan, meski sudah dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara pada 2019 atau sekitar lima tahun lalu oleh Mahkamah Agung (MA).

Silfester divonis pidana terkait perkara dugaan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla.

Mahfud MD Klarifikasi soal Dirinya yang Tak Tangani Kasus Silfester Matutina Saat Jadi Menteri

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved