Berita Nasional Terkini

Silfester Matutina Tidak Kunjung Dibui, Mahfud MD Ungkap Alasan Tak Tangani Saat Jadi Menkopolhukam

Silfester Matutina tak kunjung dipenjara, Mahfud MD ungkap alasan tak tangani kasus tersebut saat jadi Menkopolhukam RI 2019-2024.

Tribunnews.com/ Gita Irawan
KASUS SILFESTER MATUTINA - Mahfud MD mengungkapkan alasan mengapa dirinya tidak menangani kasus Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina, saat menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM RI (Menkopolhukam).(Tribunnews.com/ Gita Irawan) 

Dalam konteks hukum, "sudah inkrah" atau "inkracht van gewijsde" berarti bahwa suatu putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap. 

Artinya, tidak ada lagi upaya hukum yang diajukan, seperti banding atau kasasi, dalam batas waktu yang ditentukan.

Putusan tersebut final dan wajib dilaksanakan, termasuk oleh jaksa sebagai eksekutor dalam perkara pidana.

Namun, meski putusan itu sudah inkrah, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tak kunjung melakukan eksekusi dengan menjebloskan Silfeter ke balik jeruji besi.

Menurut Mahfud MD, jika belum dipenjara, itu jelas bertentangan dengan pengakuan Silfester yang menyebut dirinya sudah menjalani proses hukum.

Mahfud MD juga menegaskan, pengakuan Silfester soal sudah berdamai dengan Jusuf Kalla tidak valid, sebab tidak ada istilah 'damai' dalam kasus pidana.

"Itu dia sudah divonis inkrah dan sekarang mengaku sudah menjalani proses hukum. Kita tanya, 'proses hukum apa inkrah itu, kecuali masuk penjara,' kan gitu. 'Saya sudah damai dan diberi maaf Jusuf Kalla.' Tidak ada damai di dalam vonis hukum pidana itu," tegasnya.

Menurut Mahfud MD, pernyataan damai itu hanya berkaitan dengan urusan pribadi.

Sementara, jika sudah masuk ranah hukum pidana, maka seorang terpidana berurusan langsung dengan negara, dan negara sendiri dalam hal hukum diwakili oleh kejaksaan.

"Damai itu urusan pribadi. Kalau orang terpidana itu musuhnya bukan orang yang menjadi korban, tetapi musuh orang terpidana itu adalah negara, dan negara itu diwakili oleh kejaksaan," jelas Mahfud MD.

Teori Mahfud MD: Kejaksaan yang Melindungi Silfester Matutina

Lalu, Mahfud MD pun menyoroti fakta bahwa meski sudah lima tahun berlalu, Silfester Matutina sama sekali belum pernah ditahan atau menjalani eksekusi terkait vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan padanya.

Menurut Mahfud MD, Silfester Matutina selalu menghindar dari proses eksekusi.

Karena selalu bisa menghindar, Mahfud MD menilai, ada pihak yang melindungi pria yang pernah menjadi Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 itu.

Pihak itu adalah setidaknya, kejaksaan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved