CPNS 2025

Terjawab Kenapa Seleksi CPNS 2025 Tak Kunjung Dibuka Padahal Mau Akhir Tahun, Begini Kata Menpan RB

Menpan-RB mengungkapkan sejauh ini memang belum ada keputusan resmi apakah pemerintah akan membuka seleksi CPNS 2025.

Editor: Doan Pardede
Grafis TribunKaltim.co via Canva
INFO CPNS 2025 - Ilustrasi. Menpan-RB mengungkapkan sejauh ini memang belum ada keputusan resmi apakah pemerintah akan membuka seleksi CPNS 2025.(Grafis TribunKaltim.co via Canva) 

Sebagai solusi, BKN tengah merancang sistem seleksi CPNS yang lebih efisien dan fleksibel.

Ke depan, peserta tidak perlu lagi mengikuti tes secara bersamaan dalam satu waktu.

Sistem baru memungkinkan pelaksanaan ujian yang lebih personal dan terjadwal sesuai kebutuhan peserta.

Dalam skema baru ini, hasil tes CPNS yang diperoleh peserta akan berlaku hingga dua tahun.

Artinya, pelamar yang belum berhasil lolos pada tahun pertama tidak perlu mengikuti ulang seluruh tahapan tes di tahun berikutnya.

Peserta cukup mengulang subtes yang belum memenuhi ambang batas kelulusan (passing grade), seperti pada Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), maupun Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Dengan kata lain, peserta yang sudah lulus pada salah satu atau dua subtes tak perlu mengulang bagian tersebut di kesempatan selanjutnya.

Meski ada perubahan sistem, ujian seleksi tetap akan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) seperti sebelumnya.

Baca juga: CPNS 2025 Kapan Dibuka? Penjelasan Kemenpan RB Terbaru dan Perbedaan Mendasar dengan PPPK

Bedanya, waktu pelaksanaan ujian akan lebih fleksibel dan bisa disesuaikan dengan kesiapan peserta.

Namun demikian, Kepala BKN belum memberikan kepastian apakah skema ini akan langsung diterapkan pada seleksi CPNS 2025 atau baru diimplementasikan pada periode setelahnya.

“Inilah yang sedang kami desain agar lebih hemat biaya namun tetap adil dan transparan bagi semua pelamar,” kata Zudan.

Info Terkini Pembukaan Pendaftaran PPPK 2025 BGN dan Kemensos

Pemerintah kembali membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sejumlah instansi tahun 2025 ini.

Instansi tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kejaksaan Agung, dan Badan Gizi Nasional.

PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved