Berita nasional Terkini
Puan Bantah Gaji DPR Naik, Sebut Ada Pemberian Kompensasi Uang Rumah, Ini Daftar Gaji dan Tunjangan
Puan Maharani membantah gaji anggota DPR naik, sebut ada pemberian kompensasi uang rumah, ini daftar gaji dan tunjangannya.
TRIBUNKALTIM.CO - Isu gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di tengah tak naiknya gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi sorotan.
Bahkan isu ini viral di media sosial.
DPR RI adalah lembaga legislatif nasional yang memiliki fungsi utama dalam pembentukan undang-undang, pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah, serta penganggaran.
Periode 2024-2029 ini jumlah anggota DPR RI ada 580 orang.
Isu gaji DPR naik pun langsung dibantah oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Baca juga: 8 Program Prioritas Prabowo yang Bikin Gaji PNS Tidak Naik dan Belum Ada Rencana Rekrutmen CPNS 2026
Pemilik nama lengkap Puan Maharani Nakshatra Kusyala Devi itu menuturkan, tidak ada kenaikan gaji bagi anggota DPR.
Namun politisi PDIP itu mengatakan gaji tak naik namun ada pemberian kompensasi uang rumah sebagai pengganti rumah jabatan.
"Enggak ada kenaikan, hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah," kata Puan di Istana, Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Puan melanjutkan, rumah dinas yang dulu diberikan kepada DPR kini sudah dikembalikan ke pemerintah.
"Jadi itu saja sekarang karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah," ujar dia menjelaskan.
Isu gaji DPR naik
Belakangan ini, topik seputar gaji DPR yang disebut mencapai Rp 3 juta per hari viral di media sosial.
Jika dikalkulasi, besar gaji DPR per bulan bisa mencapai Rp 90 juta. Salah satu warganet yang turut membagikan informasi itu adalah akun TikTok, @tahwa*.
"Tolong Bantu Jawab!!," tulis dia dalam videonya pada Kamis (14/8/2025).
Dalam unggahannya, akun TikTok @tahwa* juga menambahkan foto yang tertulis keterangan: "MANTAP! Gaji Anggota DPR RI Naik Jadi 3 juta per hari".
Baca juga: Viral Gaji DPR Rp 3 Juta per Hari, Benarkah? Rincian Pendapatan dan Perbandingan dengan Negara Lain
Hingga kini, video itu sudah ditonton sebanyak lebih dari 280.000 kali oleh pengguna TikTok lainnya.
Selain itu, informasi naiknya gaji DPR sehingga sebulan bisa mendapat sekitar Rp 100 juta juga diunggah oleh akun Instagram, @pandemic.
Dalam unggahan akun Instagram @pandemic, mereka menyampaikan bahwa informasi itu disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin.
Hasanuddin mengungkapkan, take home pay atau gaji bersih yang didapat anggota DPR setiap bulan bisa mencapai lebih dari Rp 100 juta.
Menurut dia, jumlah tersebut naik dari periode sebelumnya karena saat ini anggota DPR tak lagi mendapatkan rumah dinas.
Daftar Lengkap Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI 2024-2029
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2024-2029 berjumlah 580 orang.
Mereka dilantik di Gedung MPR RI, Jakarta, Selasa (1/10/2024).
Lantas, berapa besaran gaji dan tunjangan anggota DPR RI periode 2024-2029?
Besaran gaji anggota DPR RI Besaran gaji dan tunjangan anggota DPR RI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Merujuk peraturan tersebut, gaji pokok anggota DPR dibagi menjadi tiga kategori utama, yakni gaji anggota, gaji anggota merangkap wakil ketua, serta gaji anggota merangkap ketua.
Baca juga: Gaji PNS Sempat Diisukan Naik 16 Persen, Ternyata di 2026 Malah Tidak Naik, Ini Alasan Sri Mulyani
Berikut perincian gaji pokok DPR RI:
- Gaji Ketua DPR RI: Rp 5.040.000
- Gaji pokok Wakil Ketua DPR RI: 4.620.000
- Gaji pokok anggota DPR RI: Rp 4.200.000
Besaran tunjangan DPR RI
Selain mendapat gaji pokok, anggota DPR RI juga mendapatkan sejumlah tunjangan yang disesuaikan dengan jabatannya.
Semakin tinggi jabatan, maka tunjangan yang didapat akan semakin besar.
Besaran tunjangan anggota DPR RI tersebut diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR.
Berdasarkan ketetapan itu, tunjangan DPR mencakup tunjangan kehormatan, tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras, uang sidang, fasilitas kredit, dan tunjangan anggaran rumah jabatan.
Adapun, tunjangan itu dibagi menjadi dua jenis, yakni tunjangan melekat dan tunjangan lain.
Dikutip dari Kompas.com (18/2/2024), berikut sejumlah tunjangan yang akan didapatkan oleh anggota DPR RI:
Tunjangan melekat per bulan:
1. Tunjangan suami atau istri: 10 persen dari gaji pokok, rinciannya:
- Anggota DPR Rp 420.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 462.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Ketua Rp 504.000 per bulan
2. Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok (maksimal dua anak)
- Anggota DPR Rp 168.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 184.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Ketua Rp 201.600 per bulan
3. Tunjangan jabatan:
- Untuk anggota DPR: Rp 9.700.000 per bulan
- Untuk anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 15.600.000 per bulan
- Untuk jabatan Anggota DPR merangkap Ketua Rp 18.900.000 per bulan
4. Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)
5. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
6. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000.
Tunjangan lain per bulan:
1. Tunjangan kehormatan:
- Anggota DPR Rp 5.580.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 6.450.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Ketua Rp 6.690.000 per bulan
2. Tunjangan komunikasi:
- Anggota DPR Rp 15.554.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 16.009.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Ketua Rp 16.468.000 per bulan
3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
4. Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
5. Asisten anggota: Rp 2.250.000
Apabila seluruh komponen gaji dan tunjangan di atas digabungkan, maka seorang anggota DPR RI bisa memperoleh total pendapatan lebih dari Rp 50 juta setiap bulannya.
Angka tersebut bisa lebih besar jika anggota tersebut menjabat sebagai wakil ketua atau ketua DPR.
Sebab gaji pokok dan tunjangan bagi pimpinan DPR juga lebih besar dibandingkan tunjangan bagi anggota biasa.
Biaya perjalanan anggota DPR
Selain gaji dan tunjangan di atas, ada biaya perjalanan harian yang akan didapat oleh anggota DPR RI. Berikut rinciannya:
- Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000.
- Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000.
- Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000.
- Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.
Fasilitas rumah anggota DPR RI
Anggota DPR juga berhak mendapatkan fasilitas seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan, perlengkapan rumah, uang pensiun, dan tunjangan beras pensiunan.
Berikut rincian fasilitas yang didapatkan anggota DPR:
- Fasilitas rumah jabatan (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan (per tahun) sebesar Rp 3.000.000.
- Fasilitas RJA Ulujami Jakarta Barat (per tahun) sebesar Rp 5.000.000.
Para anggota DPR yang melakukan reses atau kunjunganke daerah pemilihnya juga akan mendapatkan dana reses.
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (1/10/2024), dana reses digunakan untuk biaya operasional para anggota DPR untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Dana ini bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Misalnya saja, mantan anggota DPR Krisdayanti pernah menyebut dana reses yang diterimanya sebanyak Rp 140 juta, di mana seorang anggota DPR mendapatkan dana reses beberapa kali selama menjabat.
Uang pensiun anggota DPR RI
Selain gaji dan tunjangan, anggota DPR RI juga akan menerima dana pensiun yang ditanggung negara usai masa jabatannya selesai.
Para pejabat di Senayan itu bakal menerima pensiunan seumur hidup, meskipun hanya menjabat dalam satu periode atau 5 tahun.
Aturan tersebut sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.
Merujuk Pasal 13 UU tersebut, besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun.
Pembayaran pensiun diberikan kepada DPR secara penuh jika masih sehat.
Apabila sudah meninggal, pemberian dana pensiunnya dihentikan.
Namun, jika yang bersangkutan masih memiliki suami/istri, maka dana pensiun akan tetap diberikan, dengan catatan nilainya berkurang dari saat penerima masih hidup.
Sementara, berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, besaran uang pensiun anggota DPR adalah 60 persen dari gaji pokok.
Selain itu, mereka juga mendapatkan tunjangan hari tua (THT) yang dibayarkan sekali sebesar Rp 15 juta.
Berikut besaran uang pensiunan anggota DPR:
- Anggota DPR yang merangkap ketua:Rp 3,02 juta (60 persen dari gaji Rp 5,04 juta per bulan)
- Anggota DPR yang merangkap wakil ketua: Rp 2,77 juta (60 persen dari gaji pokok Rp 4,62 juta per bulan)
- Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan: Rp 2,52 juta (60 persen dari gaji pokok Rp 4,20 juta per bulan). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.