Berita Nasional Terkini

10 Tunjangan Anggota DPR RI 2024–2029, Totalnya Capai Rp120 Juta per Bulan, Uang Bensin Rp7 Juta

Total pendapatan anggota DPR RI periode 2024–2029 kini menyentuh angka fantastis, sekitar Rp120 juta per bulan.

Editor: Heriani AM
Kompas.com/Tria Sutrisna
TUNJANGAN ANGGOTA DPR - Potret Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir. Total pendapatan anggota DPR RI periode 2024–2029 kini menyentuh angka fantastis, sekitar Rp120 juta per bulan. (Kompas.com/Tria Sutrisna) 

Gaji pokok

  • Ketua DPR: Rp5.040.000
  • Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000
  • Anggota DPR: Rp4.200.000

Tunjangan tetap dan melekat

  1. Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000
  2. Tunjangan Komunikasi: Rp15.554.000
  3. Tunjangan Kehormatan: Rp5.580.000
  4. Tunjangan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp3.750.000
  5. Tunjangan Listrik dan Telepon: Rp7.700.000
  6. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
  7. Uang Sidang: Rp2.000.000
  8. Tunjangan Beras: ±Rp12.000.000, naik dari Rp10 juta
  9. Tunjangan Bensin: ±Rp7.000.000, naik dari Rp4–5 juta
  10. Tunjangan Rumah: Rp50.000.000, ssbagai kompensasi atas penghapusan rumah jabatan DPR

Total estimasi pendapatan satu anggota DPR: ±Rp120.000.000 per bulan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bukan Gaji, Ini Tunjangan DPR yang Meroket: Beras, Telur, Bensin, Rumah, Total Rp120 Juta.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved