Berita Nasional Terkini

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Bansos, Cegah 4 Orang ke Luar Negeri Termasuk Kakak Hary Tanoe

Kali ini, kasus dugaan korupsi pengangkutan bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos) menjadi sorotan.

KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
KORUPSI BANSOS BERAS - Pengusaha Bambang Rudijanto Tanoeseodibjo bungkam usai menjalani diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekitar tiga jam, Kamis (14/12/2023). Nama Bambang Tanoesoedibjo menjadi salah satu nama yang dicegah keluar negeri oleh KPK karena kasus korupsi bansos beras (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am) 

Kasus ini merupakan pengembangan dari skandal korupsi bansos COVID-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara pada 2020.

Dalam proses penyidikan lanjutan, KPK menemukan indikasi korupsi dalam pengangkutan bansos beras untuk PKH pada periode 2020–2021.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp200 miliar.

“Penghitungan awal oleh penyidik, terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp200 miliar,” ujarnya pada Selasa (19/8/2025).

Siapa Saja Tersangka dan yang Dicegah ke Luar Negeri?

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, terdiri dari tiga individu dan dua korporasi.

Meski identitas resmi belum diumumkan, KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang:

Edi Suharto (ES) – Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial

Kanisius Jerry Tengker (KJT) – Direktur Utama DNR Logistics periode 2018–2022

Herry Tho (HER) – Direktur Operasional DNR Logistics periode 2021–2024

Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) – Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik dan Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia

Keempatnya dicegah selama enam bulan ke depan karena keberadaan mereka dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Reaksi Kementerian Sosial

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik penyelewengan.

“Kami sudah berkomitmen tidak akan mengintervensi, tidak akan mengajak, tidak akan memberikan peluang kepada siapapun untuk terjadinya penyelewengan di lingkungan Kementerian Sosial,” ujarnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved